Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan presenter TVRI Papua Yanto Idorway. Kedua tersangka yakni inisial PT alias dan DM.

“Nanti disampaikan Dirkrimum sebagai atasan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka, Sabtu (26/92026).

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua Barat menggelar perkara, Jumat (25/9/2026). PT dan DM sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Polisi Hesman S Napitupulu. Surat bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum itu ditujukan kepada ketua tim kuasa hukum keluarga Yanto.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Terbitkan Buku Biografi Ali Baham Temongmere, Kisah Inspiratif dari Fakfak

Kuasa hukum keluarga Yanto, Yan Christian Warinussy, mengatakan kedua tersangka dijerat dalam dugaan pembunuhan secara bersama-sama terhadap Yanto. Dugaan tindak pidana tersebut dikenakan Pasal 258 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Polda Tangkap Legislator DPR Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

Yan mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Masa penahanan berlangsung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026 di Rutan Polda Papua Barat.

Pihaknya mengapresiasi Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare . bersama jajaran atas penanganan kasus kematian Yanto. Dia berharap penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway tersebut. Kami tetap masih berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway ini,” ujarnya.

Baca juga:  2 Bulan, Polres Manokwari Ringkus 8 Pelaku Curanmor, 71 Sepeda Motor Disita

Yan juga berharap penyidik mengungkap dugaan adanya rencana untuk menghilangkan nyawa korban. Dia mengaitkan dugaan tersebut dengan hasil visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah korban.

“Termasuk adanya dugaan telah adanya rencana menghilangkan nyawa sebagaimana tergambar di dalam hasil visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah korban,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

‎Gubernur Papua Barat Salurkan Bantuan PBC, Mahasiswa OAP S1 Terima Rp10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Papua Barat Cerdas (PBC) bagi mahasiswa dan pelajar Orang Asli Papua...

More like this

‎Gubernur Papua Barat Salurkan Bantuan PBC, Mahasiswa OAP S1 Terima Rp10 Juta-S2 Rp20 Juta

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Papua...

PAL-KOAP Terima Rp100 Miliar, Alex Wonggor Desak Porsi Anggaran Kontraktor OAP Ditetapkan Awal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL-KOAP) Papua Barat mendesak...

Gubernur Dominggus: Papua Barat Sehat Tanggung Layanan di Luar BPJS, Pasien Tak Boleh Terbebani Biaya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan program Papua Barat Sehat menanggung layanan kesehatan...