25.3 C
Manokwari
Senin, Maret 30, 2026
25.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Polresta Manokwari Tangkap 5 Tersangka Pembunuh Yahya, 5 Lainnya Masih Buron

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap 5 tersangka yaitu YU, SU, SS, NI dan MT terduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban Yahya Sayori yang ditemukan meninggal dunia April lalu di hutan Anggori.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Senin (27/5/2024) di Mapolresta Manokwari yang dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari Kompol A. Sineri dijelaskan tersangka melakukan pembunuhan karena perintah dari pelaku utama yang juga merupakan otak pembunuhan yaitu SM.

    “Seperti yang sudah kita ketahui, korban sempat berburu bersama para tersangka dan beberapa kerabat lainnya di hutan Anggori. Sempat dinyatakan hilang, korban ditemukan keesokan harinya dalam kondisi meninggal dunia. Sempat dimakamkan namun karena ada indikasi meninggal tidak wajar keluarga korban melapor ke polisi sehingga dilakukan autopsi terhadap mayat korban,”ujar Sineri.

    Setelah dilakukan autopsi, didapatkan sejumlah luka maupun benturan disekujur tubuh korban. Kepolisian sendiri mulai mendapatkan titik temu setelah melakukan pemeriksaan terhadal sejumlah kerabat korban termasuk tersangka yang berburu bersama korban.

    “Dari keterangan tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam,”tambahnya.

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu membeberkan 5 tersangka lainnya masih buron termasuk MT.”Motif dendamnya apa, ini belum diketahui, karena tersangka yang sudah ditangkap ini hanya sebagai eksekutor atas perintah MT yang merupakan oknum ASN di pemkab Pegunungan Arfak. Pelaku ini dijanjikan uang oleh MT yang jumlahnya beragam, mulai dari 3 juta hingga 10 juta. SM sendiri tidak ikut berburu bersama korban maupun tersangka lainnya,”jelas Napitupulu.

    Polresta Manokwari dalam kesempatan tersebut meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal pasal 340 dan 338 junto 55 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(LP3/Red)

    Latest articles

    Dukungan Mengalir, Prof Hammar Digadang Jadi Kandidat Kuat Ketum KONI Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinamika bursa pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat periode lima tahun ke depan mulai memanas....

    More like this

    Sepekan Pasca Lebaran, PELNI Telah Angkut 153 Ribu Penumpang Arus Balik

    JAKARTA, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan arus balik Angkutan Lebaran...

    Wakapolda Papua Barat Hadiri Wisuda UNCRI, Wujud Dukungan dalam Pengembangan SDM

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di daerah,...

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...
    Exit mobile version