26 C
Manokwari
Jumat, Maret 20, 2026
26 C
Manokwari

Search for an article

More

    Polri Dapati 2 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Peras Ratusan Korban

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

    Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

    Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

    Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:

    A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
    * N.E.L. alias J.O.
    * S.B.
    * R.P.
    * S.T.K.
    Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

    B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
    * I.J.
    * A.B.
    * A.D.S.
    Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

    Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

    Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

    Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.(LP3/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat Tinjau Posko Terpadu Ops Ketupat Mansinam 2026

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Mansinam 2026, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K. bersama Gubernur Papua Barat...

    More like this

    Kapolda Papua Barat Tinjau Posko Terpadu Ops Ketupat Mansinam 2026

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Mansinam 2026, Kapolda Papua...

    Semarak Idulfitri 1447 H, Bupati Manokwari Lepas Takbir Keliling

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Wakil Bupati Manokwari Mugiyono dan Sekda Papua Barat...

    Pastikan Kesiapan, Wakil Bupati Manokwari Cek Lokasi Salat Idul Fitri di RTP Borasi

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Wakil bupati Manokwari Mugiyono meninjau Ruang Terbuka Publik (RTP)Borasi yang akan digunakan...
    Exit mobile version