Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com-Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.(LP3/Red)

Latest articles

Daniel Mandacan: Rekening Dana Otsus Terpisah Permudah Pengawasan

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pemisahan rekening pengelolaan anggaran yang bersumber dari...

More like this

Daniel Mandacan: Rekening Dana Otsus Terpisah Permudah Pengawasan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi...

Bank Papua dan HIPMI Papua Barat Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku UMKM Akses KUR

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bank Papua memperkuat kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua...

PBVSI Manokwari Siapkan Turnamen Voli untuk Pelajar dan Umum Tahun Depan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Pelaksanaan Turnamen Bola Voli yang digelar Komunitas Voli Manokwari dipastikan akan berlanjut...