PPKM Diperpanjang, ini Syarat Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Antarwilayah

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi. Dalam aturan itu, orang yang melakukan perjalanan antarwilayah wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang tandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid – 19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan jarak jauh antarpulau dengan moda transportasi udara, darat, laut, kendaraan pribadi maupun umum dari dan ke daerah lain dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, orang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh antarkota dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Sementara, khusus bagi setiap operator untuk perjalanan moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3t) diwajibkan memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan.

Kendati demikian, masih ada pengecualian pada syarat menunjukan kartu vaksin bagi beberapa kalangan tertentu. Diantaranya, ialah pelaku perjalanan yang masih berusia dibawah 12 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

“Satgas mewajibkan orang dengan penyakit komorbid untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

Dalam SE itu juga menekankan kepada pihak kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE Satgas.

“SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus bagi pelaku perjalanan,” bunyi petikan SE Satgas.(CP/red)

Latest articles

Sambut Pesta Sinoli x Torang Locavore 2026, BI Papua Barat Tekankan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar Media Briefing dalam rangka menyambut rangkaian acara puncak Pesta Sinoli x Torang Locavore...

More like this

Sambut Pesta Sinoli x Torang Locavore 2026, BI Papua Barat Tekankan Pentingnya Data Berkualitas

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar Media Briefing dalam...

Dandim 1801 Manokwari: Antusiasme Tinggi, Turnamen Domino HUT TNI ke-81 Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Antusiasme masyarakat mengikuti Turnamen Domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)...

Kerap Timbulkan Keresahan, Masyarakat Tolak Provokasi KNPB

PAPUA, linkpapua.id — Tokoh masyarakat adat Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Karmin Yikwa, mengajak masyarakat...