25.3 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
25.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    PPKM Diperpanjang, ini Syarat Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Antarwilayah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi. Dalam aturan itu, orang yang melakukan perjalanan antarwilayah wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang tandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid – 19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito pada Rabu, 20 Oktober 2021.

    Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan jarak jauh antarpulau dengan moda transportasi udara, darat, laut, kendaraan pribadi maupun umum dari dan ke daerah lain dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

    Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    Sedangkan, orang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh antarkota dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

    Sementara, khusus bagi setiap operator untuk perjalanan moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3t) diwajibkan memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan.

    Kendati demikian, masih ada pengecualian pada syarat menunjukan kartu vaksin bagi beberapa kalangan tertentu. Diantaranya, ialah pelaku perjalanan yang masih berusia dibawah 12 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

    “Satgas mewajibkan orang dengan penyakit komorbid untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

    Dalam SE itu juga menekankan kepada pihak kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE Satgas.

    “SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus bagi pelaku perjalanan,” bunyi petikan SE Satgas.(CP/red)

    Latest articles

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di...

    0
    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri perayaan akbar 665 tahun masuknya Islam di tanah Papua yang...

    More like this

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di Fakfak

    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri...

    Pemprov Papua Barat Daya Latih OAP Jadi Pemandu Selam Bersertifikat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat Daya membekali orang asli Papua (OAP) dengan...

    Buron Sejak 2014, TNI Tembak Mati Tokoh OPM Mayer Wenda di Papua Pegunungan

    JAKARTA, LinkPapua.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tewas...
    Exit mobile version