28.7 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
28.7 C
Manokwari

Search for an article

More

    PPKM Diperpanjang, ini Syarat Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Antarwilayah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi. Dalam aturan itu, orang yang melakukan perjalanan antarwilayah wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang tandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid – 19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito pada Rabu, 20 Oktober 2021.

    Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan jarak jauh antarpulau dengan moda transportasi udara, darat, laut, kendaraan pribadi maupun umum dari dan ke daerah lain dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

    Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    Sedangkan, orang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh antarkota dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

    Sementara, khusus bagi setiap operator untuk perjalanan moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3t) diwajibkan memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan.

    Kendati demikian, masih ada pengecualian pada syarat menunjukan kartu vaksin bagi beberapa kalangan tertentu. Diantaranya, ialah pelaku perjalanan yang masih berusia dibawah 12 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

    “Satgas mewajibkan orang dengan penyakit komorbid untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tulis SE tersebut.

    Dalam SE itu juga menekankan kepada pihak kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE Satgas.

    “SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus bagi pelaku perjalanan,” bunyi petikan SE Satgas.(CP/red)

    Latest articles

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba S.IP, M.Si resmi melauncing jersey baru tim kebanggaan masyarakat Pegunungan...

    More like this

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wagub Lakotani dan Sekda Ali Baham Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Borarsi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Ribuan umat Muslim memadati Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, untuk...

    Layanan BBM Tetap Normal Selama Idul Fitri, Masyarakat Diminta Tidak Kawatir

    ​AMBON, Linkpapua.id– Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berkomitmen untuk terus melayani kebutuhan masyarakat...
    Exit mobile version