PWI PB: Ancaman Pembunuhan-Pembakaran di Kantor Teropong News Harus Diusut Tuntas

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat turut mengecam ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor redaksi Teropong News oleh sekelompok massa di Sorong, Senin kemarin. PWI menilai, aksi ini sebagai upaya mengebiri kebebasan pers.

“Kekerasan dan aksi pengancaman terhadap wartawan tidak diperkenankan. Ini adalah upaya mematikan kebebasan pers,” ujar Ketua PWI PB, Bustam dalam keterangannya, Selasa (4/3/2023).

Menurut Bustam, setiap wartawan yang memiliki legalitas yang jelas dalam bekerja ataupun menjalankan tugas liputan dilindungi Undang – Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999. Karena itu setiap ancaman terhadap kerja kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap UU.

“Profesi wartawan dijamin UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999. Tidak saja dijamin, tetapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.

Bustam berharap pihak kepolisian untuk segera memproses laporan pengancaman terhadap Teropong News. Menurutnya, ancaman terhadap Teropong News adalah ancaman bagi pers secara umum.

Tindakan ini harus direspons aparat. Agar tidak terjadi tindakan yang lebih membahayakan keselamatan para pekerja pers.

“Kita minta polisi mengusut dan memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas,” pintanya.

Ia juga mendukung praktik jurnalisme investigatif untuk membongkar berbagai kasus dengan mengedepankan fakta.

Sebelumnya kecaman yang sama dilontarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura. AJI mengaku menerima laporan ancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media Teropong News di Jalan S. Kamundan Kilometer 12, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan kronologi yang didapatkan pihak Teropong News, aksi pengancaman pembunuhan jurnalis dan pembakaran kantor media tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIT. Kejadian ini bermula dengan kedatangan dua truk yang mengangkut massa tiba di Kantor Redaksi Teropong News.

Massa langsung mengeluarkan ancaman akan membakar kantor Teropong News dan membunuh para karyawan yang saat itu berada di kantor.
Mereka menuntut Teropong News untuk menghapus segala pemberitaan-pemberitaan terkait kasus illegal logging di Kabupaten Sorong.

Pemimpin Redaksi Teropong News Imam Mucholik menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga adanya upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait illegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat. (*)

Latest articles

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Sarmi Papua Pagi Ini

0
SARMI, LinkPapua.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,6 mengguncang wilayah Sarmi, Papua. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan pusat getaran berada di...

More like this

Musrenbang Otsus dan RKPD Papua Barat 2027, Fokus Pemerataan Layanan Dasar-Penguatan Ekonomi Lokal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi...

Dominggus Buka Forum RKPD 2027 Papua Barat: Perencanaan Harus Realistis-Terarah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka forum perangkat daerah untuk penyusunan...

Pertamina Naikkan Harga Dexlite Jadi Rp26.600 di Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pertamina resmi menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Dexlite...