26.1 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.1 C
Manokwari

Search for an article

More

    RDP Soal Pejasa Ojek, DPRD Manokwari Desak Pemkab Segera Buat Regulasi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – DPRD Manokwari menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD lingkup Pemkab Manokwari dan organisasi pejasa ojek.

    RDP yang digelar di Kantor DPRD Manokwari, Kamis (6/10/2022), dipimpin Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons. S. Rumbruren.

    Kabag Hukum Setda Manokwari, Nuning Dwi Lestari, menjelaskan pihaknya bersama OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan Manokwari.

    “Sejak adanya kenaikan BBM memang dari pemda sudah membuat pertemuan untuk menyusun draf peraturan bupati (perbup) tentang pengawasan dan pengendalian pejasa ojek. Yang terpenting dari organisasi ojek dapat melakukan pendataan anggotanya terutama identitasnya harus ber-KTP Manokwari. Ini demi kebaikan bersama, baik itu penumpang maupun pejasa ojeknya sendiri,” ujarnya.

    Anggota DPRD Manokwari, Johanni Brian Makatita, mengungkapkan regulasi ojek sudah harus direvisi. Pasalnya, regulasi hukum yang masih digunakan sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

    “Perbup yang masih digunakan untuk pengelolaan ojek sudah sejak 2007 yang lalu. Tentu sudah tidak sesuai dengan realita yang ada saat ini. Untuk itu dalam penyusunan perbup yang baru harus dilakukan kajian karena tahun 2007 lalu dan hari ini sangat berbeda. Tentu yang paling terdampak adalah pejasa ojek,” kata Makatitta.

    Sementara, perwakilan pejasa ojek, Anton Worabay, pada kesempatan ini mengaku siap menjalankan regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah.

    “Kami pejasa ojek siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk dalam proses perekrutan anggota, tetapi yang terpenting aturannya jelas dulu termasuk dalam berkontribusi bagi daerah,” tuturnya.

    Wakil ketua DPRD Manokwari, Bons S. Rumbruren, meminta agar regulasi yang mengatur tentang pejasa ojek dapat segera ditetapkan.

    “DPRD akan mengawal regulasi ini agar dapat segera ditetapkan. Jika belum maka akan kami tanyakan karena ini berkaitan dengan layanan jasa ojek di Manokwari,” ucapnya..

    Dalam draf perbup tersebut juga diatur pembagian zonasi pejasa ojek di Manokwari menjadi empat zonasi. Hal itu penting untuk mengatur tata kelola angkutan umum di Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran...

    More like this

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...
    Exit mobile version