Rico Sia Tegaskan yang Dilapor ke KPK Bukan Gubernur Dominggus

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Rico Sia menjawab kesimpangsiuran pemberitaan soal laporan yang ia layangkan ke KPK. Rico menegaskan, yang ia laporkan bukanlah Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

“Saya klarifikasi bahwa ini murni kasus hukum antara pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat. Bukan Dominggus Mandacan. Jadi jangan ada pihak-pihak lain salah menafsirkan,” tegas Rico, Rabu (19/5/2021).

Rico menyampaikan klarifikasi ini untuk menjawab pemberitaan soal laporannya ke KPK kemarin. Di mana objek laporan itu seolah-olah ia melaporkan Gubernur Dominggus.

“Padahal bukan Gubernur Dominggus yang kami laporkan. Melainkan pemprov atas kasus utang piutang, ” jelasnya.

Rico juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan peninggalan pemerintahan sebelumnya yakni Gubernur Abraham Atururi. Jadi kata Rico, kasus ini  terjadi sebelum era Dominggus menjabat gubernur.

“Saya luruskan bahwa persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat bukan dengan pribadi Bapak Dominggus Mandacan. Ini masalah hukum yang sudah terjadi sejak pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” tegas Rico Sia.

Dikatakan Rico, kasus wanprestasi yang harus dibayar pemprov Papua Barat ini sebanyak Rp 150 miliar sudah punya kekuatan hukum tetap. Dan itu terjadi pada saat pemerintahan almarhum Abraham Oktovianus Atururi.

Bahkan dalam kasus ini kata Rico, Gubernur Dominggus Mandacan hanya berusaha untuk menyelesaikan persoalan hukum ini. Namun hingga saat ini belum diselesaikan oleh Pemprov Papua Barat.

Dampaknya kemudian kata dia, bertambahnya beban pada keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah setiap bulannya. Bahkan apabila dihitung per hari bunganya mencapai lebih kurang Rp25.000.000.

“Apabila tidak dilaporkan untuk KPK mengambil langkah pencegahan maka akan semakin membebani keuangan daerah. Kan bukan Pak Dominggus Mandacan sebagai seorang pribadi yang membayar, bisa saja ada orang yang membuat beliau sebagai Gubernur mengambil keputusan yang salah,” ujarnya.

Ia juga meminta agar persoalan utang piutang ini jangan dipelintir ke ranah politik dengan melibatkan Partai NasDem. Sebab pada saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI.

“Ini masalah hukum jangan kaitkan dengan partai politik dan kasus ini sudah lama dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perintah bahwa pemerintah Papua Barat harus membayar hutang itu kepada saya secara pribadi,” sahutnya.

Dia berharap pemerintah Provinsi Papua Barat segera menanggapi persolan ini. Yakni dengan cepat membayar utang itu sehingga tidak menimbulkan beban bagi negara akibat bunga yang telah dituangkan dalam putusan pengadilan. (LP2/red)

Latest articles

BPS Rilis Data Ekonomi Papua Barat, Ekspor Naik Namun Transportasi Udara...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat mencatat perkembangan sejumlah indikator ekonomi daerah pada Agustus dan Juli 2026. Data tersebut meliputi inflasi,...

More like this

Ali Baham soal Aspirasi DOB Papua Barat Tengah: Kuncinya Penuhi Syarat dan Proses Konstitusional

MANOKWARI, LinkPapua.id – Aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah kembali mengemuka di Papua Barat....

DPRP Papua Barat Akan Kawal Usulan Pembentukan Provinsi Bomberai

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat akan mengawal usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB)...

Seluruh Fraksi DPRP Setujui Pertanggungjawaban APBD Papua Barat 2025 Jadi Perda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seluruh fraksi DPRP Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang...