MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Papua Barat Alibaham Temongmere meminta regulasi orang asli Papua (OAP) dikaji ulang dan diselaraskan dengan kondisi enam provinsi di Papua. Menurutnya, pemekaran wilayah membuat karakteristik setiap provinsi berbeda sehingga aturan OAP perlu disesuaikan.
“Ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, harus sama dengan provinsi lain, sehingga rencananya akan dibahas bersama Kemendagri pada hari Jumat,” ujar Ali Baham saat pertemuan virtual bersama KPK RI dan Kemendagri di Ruang Rapat Multimedia Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan regulasi OAP saat ini masih merujuk pada Perdasus Nomor 4 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai perlu dirumuskan kembali, diperbaiki, atau ditambah mengikuti dinamika yang berkembang di Papua, khususnya Jayapura.
Ali Baham menambahkan definisi OAP dalam UU Nomor 21 selama ini mencakup bapak-mama asli Papua atau salah satu orang tua asli Papua. Setelah pemekaran menjadi enam provinsi, karakteristik wilayah berbeda mulai dari pantai, pesisir, hingga pegunungan.
“Dinamika ini yang kemudian mau dibahas lagi atau dikonsultasikan bersama Kemendagri,” jelasnya.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rencana aksi perbaikan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Salah satu pembahasan yang muncul ialah kebutuhan menyesuaikan regulasi OAP dengan kondisi enam provinsi di Papua.
Terkait pembentukan tim khusus penyusunan perubahan Perdasus OAP, Ali Baham menyebut pembahasan saat ini masih melekat pada fungsi masing-masing OPD. Unsur yang terlibat antara lain DPR Otsus, Biro Otsus, Biro Hukum, dan perangkat OPD teknis.
“Di DPR kan ada DPR Otsus, Biro Otsus, Biro Hukum, dan OPD teknis. Tetapi, kalau memang disarankan buat tim, maka kami harus buat SK Gubernur lagi dan tentunya pembiayaannya perlu dihitung. Namun, saat ini kami masih melekat pada fungsi masing-masing,” bebernya.
Selain perubahan regulasi OAP, Pemprov Papua Barat menyepakati penyusunan pedoman pelabelan untuk pengadaan barang dan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus. Pelabelan itu ditujukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana Otsus pada kegiatan fisik maupun nonfisik.
“Perlu dilakukan pelabelan agar masyarakat tahu ini adalah dana Otsus,” sebutnya.
Dari hasil pertemuan, Pemprov Papua Barat menargetkan dua tindak lanjut. Keduanya yakni penyusunan pedoman pelabelan fisik dana Otsus dan pembentukan tim melalui SK Gubernur untuk menyusun perubahan Perdasus OAP. (*/red)
