MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan reformasi birokrasi harus berbasis data dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyelaraskan data, perencanaan, dan penganggaran agar kebijakan pemerintah lebih terukur.
“Data yang dikelola di daerah harus sampai menghasilkan sesuatu, termasuk bagaimana data itu digunakan dalam anggaran sehingga rakyat bisa menikmati kesejahteraan,” kata Ali Baham dalam rapat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (26/8/2026).
Ali Baham menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti pertemuan terkait reformasi birokrasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Agustus 2026. Pertemuan itu diikuti Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat dan dibuka Sekjen Kemendagri.
Menurut Ali Baham, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi. Reformasi harus terhubung dengan perencanaan dan penganggaran yang menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dia menyebut terdapat empat tema besar yang menjadi perhatian dalam agenda tersebut. Di antaranya penurunan angka kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, serta satu tema lainnya yang dibahas dalam pertemuan.
Ali Baham menekankan setiap data yang digunakan pemerintah harus objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kualitas data menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan dan penggunaan anggaran.
“Kalau anggaran dikeluarkan untuk pendidikan, harus ada hasil yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat,” ujarnya.
Ali Baham menyoroti penggunaan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur, khususnya pejabat eselon II, III, dan IV. Dia meminta setiap anggaran pendidikan dan pelatihan memberikan manfaat yang jelas bagi organisasi maupun masyarakat.
Dia juga menyinggung koordinasi supervisi dan pencegahan atau Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah daerah diminta memastikan data tata kelola pemerintahan tersedia dan konsisten dengan sistem digital yang digunakan.
Menurutnya, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memanfaatkan dan mengolah data untuk mengawasi kinerja serta pengelolaan pemerintahan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki data yang konsisten dalam mendukung proses pengawasan tersebut.
Dia kemudian membahas standar harga pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan. Bagian Keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta mengumpulkan data harga standar dari Manokwari sebagai bahan penyelarasan.
Ali Baham juga meminta seluruh OPD tidak bekerja secara sektoral dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Setiap kebijakan harus mengacu pada data yang sama agar tidak terjadi perbedaan antara satu instansi dengan instansi lainnya.
“Semua harus konsisten dengan data yang ada. Tidak boleh ada egoisme instansi atau sektoral dalam perencanaan penganggaran,” tegasnya.
Selain itu, kinerja pemerintah daerah akan dilihat melalui berbagai indikator, termasuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta indikator lainnya. Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK juga mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, investasi, pengelolaan keuangan dan aset, pengawasan APIP, hingga pengelolaan dana desa.
Ali Baham menambahkan data Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk mengukur tata kelola pemerintahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) selanjutnya diminta mengikuti supervisi KPK melalui konferensi daring.
Sementara itu, Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin menyoroti digitalisasi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sistem yang digunakan ialah Sistem Informasi Manajemen Retribusi Daerah Papua Barat atau Samaria Papua Barat.
Bachri menyebut penerapan Samaria telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan retribusi daerah. Pada 2024, penerimaan retribusi yang menggunakan sistem Samaria disebut mencapai sekitar Rp3 miliar, sedangkan realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah secara keseluruhan mencapai sekitar Rp38 miliar.
Menurut Bachri, digitalisasi tidak hanya ditujukan untuk mempercepat pelayanan. Sistem tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Sebagai tindak lanjut keseluruhan agenda tersebut, Pemprov Papua Barat akan memperkuat koordinasi antar-OPD. Langkah itu diarahkan agar reformasi birokrasi, digitalisasi pemerintahan, pengawasan, dan optimalisasi pendapatan daerah berjalan berdasarkan data yang sama dan terintegrasi. (LP14/red)
