26.4 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
26.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Serahkan SK PPPK 234 Nakes, Bupati Teluk Bintuni: Segera ke Pesisir-Gunung, Berikan yang Terbaik

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw-Matret Kokop, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 234 tenaga kesehatan (nakes) di Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, Sabtu (15/7/2023).

    Kasihiw menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Wakil Bupati Matret atas kerja keras mereka dalam menjawab tantangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur PPPK maupun perekrutan langsung.

    Kebijakan ini, kata dia, merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)melalui Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Gubernur Papua Barat. Selama lima tahun ke depan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.

    “Kami sudah mulai mempersiapkan tenaga-tenaga yang diprioritaskan dalam bidang kesehatan dan pendidikan guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan pintar,” katanya.

    SK dari Kementerian PAN-RB juga telah dikeluarkan dengan Nomor 658 tanggal 9 September 2022 yang ditujukan kepada Bupati Teluk Bintuni terkait pengangkatan 234 nakes.

    Kasihiw juga menekankan bahwa tugas dalam bidang kesehatan sangat berat dan melebihi tugas-tugas pekerjaan lainnya. Nakes merupakan ujung tombak dalam pelayanan publik untuk menyelamatkan nyawa manusia.

    Pemerintah daerah, kata dia, sangat memperhatikan nasib tenaga kerja honorer yang harus diangkat sebagai pegawai negeri guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

    “Para tenaga nakes yang telah mendapatkan SK, diharapkan segera ditempatkan di puskesmas yang berada di pesisir dan gunung. Berikan yang terbaik dalam tugas tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” harapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...
    Exit mobile version