27.5 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
27.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat mengajukan gugatan praperadilan atas status dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan sedianya digelar, Senin (25/3/2024).

    Hanya saja, sidang ditunda karena pihak termohon yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak hadir. Sidang praperadilan ditunda hingga usai Lebaran nanti.

    Kuasa Hukum Termohon Yan Cristian Warinussy mengaku, sidang praperadilan seharusnya digelar di pengadilan Negeri Manokwari Senin (25/3/2024). Hanya saja sidang ditunda setelah Panitera mendapatkan pesan WhatsApp bahwa termohon tidak hadir.

    “Kami sayangkan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang seolah-olah tidak menghormati lembaga pengadilan, karena tidak memenuhi surat pengadilan serta memberikan jawaban melalui pesan Whatsaap,” kata Yan Warinussy

    Yan mengatakan Praperadilan yang diajukan untuk menguji barang bukti yang dijadikan penyidik jaksa menjadikan kalinya sebagai tersangka.

    Sesuai dengan jadwal berdasarkan rilis panggilan sidang praperadilan Peradilan untuk Pemohon Nomor : 1/Pid.Pra/ 2024/PN.Mnk, tanggal 20 Maret 2024. Seyogyanya hari ini, Senin (25/3) Sidang Perdana Permohonan Praperadilan klienya Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

    “Sebagai Kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan tersebut, saya telah menunggu di pengadilan sejak pukul 08.10 WIT. Ternyata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku termohon tidak hadir dan tidak menunjuk kuasanya untuk mewakilinya,” kata Yan Warinussy.

    Dikatakan bahwa akhirnya sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Akhmad, SH didampingi panitera pengganti. Kemudian disampaikan oleh Panitera pengganti bahwa termohon tidak bisa hadir karena sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    “Entah dalam perkara yang mana? Alasan tersebut kemudian mendasari Hakim Praperadilan untuk menunda sidang hingga Selasa (23/4) mendatang,” ucapnya.

    Dia menegaskan sebagai kuasa hukum pemohon, pihaknya sangat menyesalkan sikap dan tindakan Kajati Papua Barat selaku yang tidak menunjukkan sikap menghormati pengadilan yang sudah memanggilnya secara patut menurut hukum.

    “Sikap ini juga cenderung tidak profesional dalam menghadapi upaya praperadilan,” tegasnya.

    Yan menyebut, praperadilan merupakan bagian dari langkah korektif sebagaimana diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami sebagai pihak termohon justru memandang bahwa Kajati Papua Barat selaku Termohon sesungguhnya diduga sedang berupaya menafikan permohonan praperadilan dengan mengulur waktu agar sedapat mungkin bisa segera melimpahkan berkas perkara klien kami ini ke pengadilan demi bisa menggugurkan permohonan praperadilan klien kami,” tegasnya.

    Menurut Yan, penundaan sidangnya cukup lama. Yakni hampir sebulan karena sidang baru akan digelar pada 24 April.

    “Perlu diketahui bahwa klien kami mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan status dirinya selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024 serta Penahanan diri klien kami berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024,” ucap Yan.

    “Kemudian Surat Penahanan diri klien kami sudah diperpanjang pula oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : 01/RT.2/R.2/Ft.1/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani secara elektronik oleh Kajati Papua Barat Harli Siregar,” imbuhnya. (LP2/red)

    Latest articles

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800 orang untuk mendukung perayaan 100 tahun peradaban di Kabupaten Teluk...

    More like this

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800...

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...

    Program Makan Bergizi Gratis Sentuh 31 Juta Penerima, Realisasi Rp20,6 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau lebih dari...
    Exit mobile version