Sosialisasi Dana Desa, Plt Kajari Bintuni: Tak Paham UU Bisa Fatal

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan sosialisasi program pelayanan publik terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di GSG Kali Kodok, Distrik Bintuni Timur, Jumat (26/11/2021). Sosialisasi diikuti lebih dari 120 perangkat kampung.

Sosialisasi menghadirkan plt Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yedivia Rum. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Kejari Royal Sitohang dan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Administrasi Kampung Agus Ratno.

Yedivia Rum mengatakan sosialisasi ini bagian dari upaya pencegahan korupsi dana desa. Kejaksaan terlibat dalam pengawasan setelah ada kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Untuk apa hari ini kita kumpul? Ya untuk mewujudkan dan menyamakan persepsi antara pemerintah, aparat kampung, dan kejaksaan untuk penggunaan dana desa sesuai dengan aturan mainnya. Sebab banyak penggunaan dana desa yang digunakan menyimpang aturan karena ketidakpahaman perangkat desa,” kata Yedivia Rum.

Dijelaskan Yedivia, ada sejumlah aturan mengenai dana desa yang harus diketahui oleh perangkat desa. Di antaranya UU, PP, sampai pergub dan perbup.

Semua ini menjadi dasar aturan penggunaan dana desa. Kata Yedivia, jika tidak dipahami, dibaca dan dilakukan dengan baik, akan berakibat fatal bagi aparat kampung.

“Salah satu di antaranya adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Di mana dalam UU ini dijelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa digunakan untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa. Termasuk memberi prioritas pada program nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru,” tutup Yedivia.

Sementara itu Kasi Intel Bintuni Royal Sitohang mengatakan, kegiatan ini bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan untuk memberikan sosialisasi kepada aparat kampung terkait dengan pengelolaan dana kampung.

“Kegiatan ini bertujuan Untuk memberikan pemahaman kepada aparat kampung dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi penyimpangan. Dana desa harus bisa dikelola dan bermanfaat,” katanya. (LP5/Red)

Latest articles

LP3KD Papua Barat Minta Pemprov Alokasikan Anggaran Setara untuk Kegiatan Keagamaan

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalokasikan anggaran yang setara...

More like this

Tuan Rumah Pesparani Katolik V Papua Barat 2029: Teluk Wondama

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Wondama resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Pesta Paduan...

Bupati Teluk Bintuni di Penutupan Pesparani IV Papua Barat: Tidak Ada yang Kalah!

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyatakan tidak ada peserta yang...

Tuan Rumah Teluk Bintuni Juara Umum Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Tuan rumah Kabupaten Teluk Bintuni keluar sebagai juara umum Pesta...