Terkait pembelajaran tatap muka, ini 8 Kesepakatan Dikpora dan Satgas Teluk Bintuni 

Published on

BINTUNI, Linkpapuabarat.com- Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 di Aula Dikbudpora, Distrik Bintuni Barat, Kamis (14/1/21).

Rapat yang juga dihadiri Aula Asisten III Setda Bintuni bersama oleh para Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP ini dalam rangka menjajaki proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di wilayah zona hijau.

Plt kepala Dikbudpora Daniel Dudung SE, MM mengatakan tujuan dari pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik bagi para siswa dalam menjalankan proses belajar tatap muka.

Asisten III Setda Bintuni, Izak Laukoun dalam arahannya menyampaikan melalui pertemuan ini diharapkan ada solusi terbaik bagaimana sistem belajar mengajar yang tepat saat pandemi seperti ini, karena sebentar lagi Teluk Bintuni akan memasuki zona hijau.

Baca juga:  BBM Langka di Teluk Bintuni, APH Diminta Selidiki Dugaan Penimbunan 

“Tanggung jawab pendidikan adalah menjadi tanggung jawab kita semua secara kolektif, baik tenaga pengajar (guru), orang tua murid, Dikbudpora dan Pemerintah. Mohon masukannya, sehingga kita tidak salah mengambil kebijakan dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada pimpinan,” kata Izak Laukoun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Frangky Mobilala mempersilahkan pihak terkait mengatur regulasi peningkatan kualitas pendidikan di Teluk Bintuni namun  harus tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Baca juga:  Paslon 'YO-JOIN' Terima B1KWK DPP Perindo

“Yang jelas bila wilayah yang masuk kategori zona merah seperti Distrik Manimeri dan Distrik Bintuni untuk sementara ditunda proses belajar tatap muka. Sedangkan wilayah yang kategori zona hijau sekolah bisa dibuka,” kata franky.

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan Delapan (8) kesepakatan yakni pertama, untuk zona distrik yang hijau di perbolehkan melaksanakan proses belajar tatap muka. Kedua, wilayah domisili siswa yang masuk kategori zona merah diliburkan. Ketiga, rapat sekolah  wali murid, kepala kampung bersama tenaga kesehatan dilaksanakan di masing-masing tempat tugas.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada jajanan atau makanan dijual di sekolah. Kelima, orang tua siswa dan pihak komite ikut bertandatangan dalam kesepakatan yang telah dibuat agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan merupakan tanggung jawab bersama. Keenam, berhubung jumlah siswa yang hadir dibatasi, dilakukan pola sift bagi siswa yang akan melaksanakan proses belajar tatap muka.

Baca juga:  Ketua LMA 7 Suku Bintuni Dukung UU TNI untuk Keamanan Nasional

Ketujuh, sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu tubuh untuk guru dan murid sebelum masuk kelas. Guru dan murid juga wajib pakai masker. Kedelapan, semua pihak yang berkunjung ke sekolah harus tetap memenuhi protokol kesehatan. (LPB5/red).

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Bupati Teluk Bintuni Raih Penghargaan IPSEA 2026 di Bali Berkat Hilirisasi Industri Inklusif

BALI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy meraih penghargaan Indonesia Popular Leadership and...

IPSEA 2026 Anugerahkan Yohanis Manibuy Penghargaan Pemimpin Daerah Terbaik dari Indonesia Timur

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kinerja Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., sebagai kepala daerah perlahan namun pasti, secara...

Teluk Bintuni Resmi Terima Piala Juara Umum-Bergilir Pesparani, Pemkab Siap Jaga Prestasi

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni resmi menerima piala juara umum...