Tidak Kuorum, Rapat Paripurna RAPBD Manokwari 2022 Diskors 1 Jam

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Rapat paripurna DPRD Manokwari tentang Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manokwari 2022, Selasa (30/11/2021) molor hampir 3 jam. Rapat yang awalnya dijadwalkan 09.30 WIT baru dilaksanakan pukul 12.15 WIT.

Baca juga:  Paulinus Kora Paparkan Visi dan Misi sebagai Bacabup Sorsel di DPP PKB

Sidang dibuka oleh Wakil Ketua 2, Bons Rumbruren. Namun karena anggota Dewan yang hadir hanya 12 orang dari 25 anggota Dewan, maka sidang diskors selama 1 jam.

Baca juga:  RDP DPRD Manokwari dan Pemda Manokwari soal CPNS,  H. Sembiring : Hasilnya Tidak Sesuai Harapan Kuota OAP 80 persen

“Sesuai ketentuan sidang ini kuorum tidak tercapai. Jadi saya skor selama 1 jam,” kata Bons Rumbruren.

Sesuai dengan Pasal 154 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan, rapat paripurna terkait hak interpelasi dinyatakan kuorum jika dihadiri lebih dari ½ atau setengah jumlah anggota DPRD Kabupaten Manokwari. Ini berarti, jumlah anggota Dewan yang hadir harus minimal 13 orang. (LP2/red)

Latest articles

Berkaca 1 Abad Kijne, Pemkab Teluk Wondama Pede Sinode GKI 2027...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama menyatakan siap menjadi tuan rumah Sidang Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) XIX di tanah Papua. Agenda...

More like this

Bupati Hermus Diminta Temui Pencaker, Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Dirusak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Massa aksi yang melakukan pemalangan di Kantor Bupati Manokwari menyatakan aksi tersebut dilakukan...

Blokade Jalan Esau Sesa Dibuka, Massa Fokus Aksi di Jalur Menuju Kantor Bupati Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Puluhan massa yang melakukan aksi blokade di akses utama Jalan Esau...

Sejumlah Kelompok Masyarakat Blokade Jalan Esau Sesa, Arus Lalu Lintas Lumpuh

MANOKWARI, Linkpapua.id-Sejumlah kelompok masyarakat melakukan aksi blokade di Jalan Utama Esau Sesa, Kelurahan Sowi,...