Tim Elang Sakti Polres Manokwari Ringkus Pengedar Ganja, BB Diamankan Catat “Rekor”

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim Elang Sakti Satuan Reserse dan Narkoba Polres Manokwari berhasil meringkus dua orang pengedar ganja di Kelurahan Amban.
Tidak tanggung-tanggung, dari keduanya didapati ganja siap edar dalam bungkusan seberat 496 gram.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, didampingi Kasat dan KBO Reserse dan Narkoba Polres Manokwari menjelaskan kedua tersangka berinisial RH dan JS mendapatkan barang haram dari Jayapura.

Gultom membeberkan bahwa barang bukti (BB) 496 gram ganja yang diamankan adalah rekor selama dirinya menjabat Kapolres Manokwari. “Dari penangkapan terhadap tersangka barang bukti ini termasuk yang terbanyak selama saya memimpin Polres Manokwari. Jumlah barang bukti yang diamankan 496 gram. Nantinya ganja ini akan dijual dalam bentuk paket-paket kecil siap pakai,” beber Gultom saat konferensi pers di Mapolres Manokwari, Senin (22/8/2022).

Kedua tersangka mendapatkan ganja dari seorang berwarga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial N. “RH ini yang berinteraksi oleh N yang memasok ganja. Jadi, RH ke Jayapura untuk membawa ganja ke Manokwari melalui jalur laut. Setibanya di Manokwari langsung dijemput oleh JS. Memang selama ini ganja yang beredar di Manokwari berasal dari PNG melalui Jayapura. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama agar bisa diminimalisir peredarannya,” ungkap dia.

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, mengungkapkan mereka baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura untuk diedarkan di Manokwari. Parahnya lagi, para tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manokwari.

“WNA ini membawa ganja kepada tersangka di Jayapura, setelah mengantarkan kepada pemesan dia langsung balik ke negaranya. Tentu kita juga berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian di Jayapura dalam proses pengembangannya. Termasuk jaringannya yang ada di Manokwari,” jelas dia.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keduanya yang masuk kategori pengedar dikenakan pasal 114 dan pasal 132 tentang undang-undang anti narkotika dengan hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun kurungan.

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama ini yang menjadi sasaran peredaran ganja, yaitu kalangan pelajar hingga pekerja bangunan. (LP3/Red)

Latest articles

Dominggus Ajak Persekutuan Kaum Bapak Jadi Teladan Keluarga-Benteng Generasi Muda

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak Persekutuan Kaum Bapak (PKB) klasis menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat. Dia meminta para anggota...

More like this

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan di Teluk Wondama

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...