Tim Elang Sakti Polres Manokwari Ringkus Pengedar Ganja, BB Diamankan Catat “Rekor”

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim Elang Sakti Satuan Reserse dan Narkoba Polres Manokwari berhasil meringkus dua orang pengedar ganja di Kelurahan Amban.
Tidak tanggung-tanggung, dari keduanya didapati ganja siap edar dalam bungkusan seberat 496 gram.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, didampingi Kasat dan KBO Reserse dan Narkoba Polres Manokwari menjelaskan kedua tersangka berinisial RH dan JS mendapatkan barang haram dari Jayapura.

Gultom membeberkan bahwa barang bukti (BB) 496 gram ganja yang diamankan adalah rekor selama dirinya menjabat Kapolres Manokwari. “Dari penangkapan terhadap tersangka barang bukti ini termasuk yang terbanyak selama saya memimpin Polres Manokwari. Jumlah barang bukti yang diamankan 496 gram. Nantinya ganja ini akan dijual dalam bentuk paket-paket kecil siap pakai,” beber Gultom saat konferensi pers di Mapolres Manokwari, Senin (22/8/2022).

Kedua tersangka mendapatkan ganja dari seorang berwarga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial N. “RH ini yang berinteraksi oleh N yang memasok ganja. Jadi, RH ke Jayapura untuk membawa ganja ke Manokwari melalui jalur laut. Setibanya di Manokwari langsung dijemput oleh JS. Memang selama ini ganja yang beredar di Manokwari berasal dari PNG melalui Jayapura. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama agar bisa diminimalisir peredarannya,” ungkap dia.

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, mengungkapkan mereka baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura untuk diedarkan di Manokwari. Parahnya lagi, para tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manokwari.

“WNA ini membawa ganja kepada tersangka di Jayapura, setelah mengantarkan kepada pemesan dia langsung balik ke negaranya. Tentu kita juga berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian di Jayapura dalam proses pengembangannya. Termasuk jaringannya yang ada di Manokwari,” jelas dia.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keduanya yang masuk kategori pengedar dikenakan pasal 114 dan pasal 132 tentang undang-undang anti narkotika dengan hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun kurungan.

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama ini yang menjadi sasaran peredaran ganja, yaitu kalangan pelajar hingga pekerja bangunan. (LP3/Red)

Latest articles

Kantah Kaimana Rampungkan Program PTSL Untuk 125 Bidang Tanah Warga di...

0
KAIMANA, Linkpapua.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSl) untuk 125 bidang tanah milik warga di...

More like this

Polresta Manokwari Amankan Dua Pelaku Pencurian Kios, Laptop dan Uang Tunai Disita

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian...

48 Siswa TK Bhayangkari Ransiki Dilepas Lewat Pentas Seni, Orang Tua Dibikin Haru

MANSEL, LinkPapua.id – Taman Kanak-Kanak (TK) Kemala Bhayangkari 08 Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel),...

Bupati Anisto Paparkan Capaian Daerah di Upacara HUT Ke-23 Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy atau Anisto memaparkan sejumlah capaian...