TAMBRAUW, LinkPapua.id – Polda Papua Barat Daya menetapkan 10 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap 2 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tambrauw. Saat ini 4 tersangka telah mendekam di sel tahanan, sementara 6 orang lainnya masih diburu dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Polda Papua Barat Daya menetapkan sebanyak 10 anggota KKB tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. Dari jumlah tersebut, 4 orang yang berhasil diamankan dan ditahan,” ujar Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Empat tersangka berinisial MY, DY, SY, dan PY tersebut kini dititipkan di Rutan Polres Sorong sejak Sabtu (4/4). Mereka berhasil diamankan polisi setelah memilih untuk menyerahkan diri melalui pendekatan persuasif berbagai pihak.
“Penyerahan diri para tersangka tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Ini bukan semata-mata hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi ada keterlibatan berbagai pihak yang mendorong para tersangka untuk menyerahkan diri,” kata Jenny.
Proses penyerahan diri ini melibatkan peran aktif tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRK Tambrauw, hingga Komnas HAM wilayah Papua. Polisi mengapresiasi kolaborasi lintas sektor tersebut yang membantu proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan nakes berinisial YL dan YEB.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemberi informasi, koordinator, hingga eksekutor penyerangan langsung. Identitas para DPO telah dikantongi dan aparat meminta sisa pelaku untuk mengikuti jejak rekan mereka menyerahkan diri. (*/red)
