MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat mengakomodasi mekanisme pembagian keuntungan dari perdagangan karbon dan pemanfaatan keanekaragaman hayati bagi masyarakat adat. Hal itu agar masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga hutan.
“Alokasi dana bagi hasil perdagangan karbon perlu diarahkan untuk pemeliharaan program penurunan emisi sekaligus sebagai penghargaan bagi masyarakat adat atau desa yang secara konsisten menjaga kawasan hutan,” kata Lakotani saat memberikan sambutan pada kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Lakotani mengatakan masyarakat hukum adat merupakan garda terdepan dalam menjaga hutan dan keanekaragaman hayati. Karena itu, mereka dinilai berhak memperoleh manfaat ekonomi yang adil melalui skema perdagangan karbon dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.
Dia menjelaskan dana bagi hasil perdagangan karbon dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi lokal dan membangun infrastruktur kampung adat. Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan meningkatkan kapasitas masyarakat serta mendukung pemetaan wilayah adat.
Lakotani menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Dia menambahkan regulasi tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan atau pelepasan tanah ulayat untuk pembangunan maupun investasi memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui musyawarah dan mufakat. Proses itu juga harus disertai kompensasi yang layak kepada pemilik hak ulayat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut penguatan perlindungan masyarakat adat. Perdasus itu mengatur pemetaan wilayah adat, pengakuan hak ulayat lintas kabupaten, hingga perlindungan ekologis dan sosial.
Selain itu, pemerintah daerah telah memfasilitasi pendataan masyarakat hukum adat, pemetaan wilayah adat, serta penyelesaian sengketa wilayah adat dengan dukungan Dana Otonomi Khusus. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Papua Barat.
Di bidang pemberdayaan, Pemprov Papua Barat menjalankan program Papua Barat Cerdas melalui bantuan pendidikan bagi orang asli Papua (OAP) dan Papua Barat Sehat melalui jaminan kesehatan. Pemerintah daerah juga menjalankan program pemberdayaan kelembagaan serta ekonomi masyarakat adat.
Lakotani berharap kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI menjadi wadah menyerap aspirasi daerah dalam penyempurnaan RUU Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan memberi perlindungan lebih kuat terhadap hak masyarakat adat, termasuk kepastian memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang mereka jaga. (LP14/red)
