MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat berpacu dengan waktu untuk menuntaskan sejumlah agenda legislasi dan anggaran. Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun menyebut waktu efektif yang tersisa hanya sekitar dua bulan.
“Waktu efektif kita hanya dua bulan. Ini harus segera dikunci dan masuk dalam paripurna untuk finalisasi,” ujar Syamsudin saat rapat Bapemperda DPRP Papua Barat di Manokwari, Senin (21/9/2026).
Sejumlah agenda yang harus dituntaskan mencakup revisi Perdasus pembagian hasil gas, konsultasi regulasi pariwisata, bantuan operasional perguruan tinggi swasta, serta finalisasi pembahasan APBD induk tingkat kedua. DPRP juga harus menyusun Propemperda 2027.
Syamsudin mengingatkan keterbatasan waktu tidak boleh membuat pembentukan regulasi dan pembahasan anggaran berlangsung terburu-buru. Menurutnya, setiap materi tetap harus memiliki substansi yang jelas sebelum difinalisasi.
Salah satu agenda yang mendapat perhatian ialah revisi Perdasus terkait pembagian hasil gas. Regulasi tersebut membutuhkan pembahasan cermat karena menyangkut kepentingan daerah dan pengelolaan manfaat sumber daya alam.
Selain itu, rancangan regulasi terkait pariwisata harus melalui konsultasi sebelum masuk tahap pembahasan berikutnya. DPRP juga menaruh perhatian pada regulasi bantuan operasional bagi perguruan tinggi swasta.
Syamsudin mengatakan dukungan terhadap perguruan tinggi swasta menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan sumber daya manusia di Papua Barat. Program Papua Barat Cerdas juga menjadi konteks dalam pembahasan dukungan tersebut.
“Bantuan operasional untuk perguruan swasta sangat penting. Ini menjadi bagian dari program skala prioritas Papua Barat Cerdas,” katanya.
Di tengah agenda tersebut, DPRP harus segera menyusun Propemperda 2027. Syamsudin meminta Bapemperda merangkum seluruh usulan regulasi sebagai acuan penyusunan program dan penganggaran tahun berikutnya.
“Bapemperda harus segera merangkum dan menyusun Propemperda untuk 2027. Ini akan menjadi acuan dalam penganggaran,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRP Papua Barat Mudasir Bogra menyoroti sejumlah pembahasan regulasi yang belum tuntas. Menurutnya, perdebatan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan yang dituangkan secara resmi.
“Hasil perdebatan kemarin tidak membuahkan hasil. Tidak ada kesepakatan yang ditandatangani,” tutur Mudasir.
Mudasir meminta pembahasan kembali mengacu pada kesepakatan sebelumnya dan tidak meninggalkan persoalan yang belum diselesaikan. Dia juga mengingatkan agar regulasi yang ditetapkan tidak membuka ruang tafsir terlalu luas.
“Harus kembali konsisten dengan kesepakatan sebelumnya. Regulasi harus membuka ruang, tetapi tidak perlu banyak tafsiran,” tegasnya.
Mudasir juga meminta sejumlah materi yang masih belum jelas diperjelas kembali. Salah satunya terkait ketentuan yang masih diperdebatkan apakah masuk dalam agenda yang telah ditetapkan atau menjadi bagian dari agenda lainnya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus disepakati bersama sebelum regulasi difinalisasi. Kejelasan materi dinilai diperlukan agar aturan yang ditetapkan tidak kembali memunculkan perdebatan saat diterapkan.
Selain agenda legislasi, DPRP masih harus menyelesaikan pembahasan anggaran. Dengan waktu efektif sekitar dua bulan, pembahasan APBD harus berjalan bersamaan dengan penyelesaian agenda regulasi.
Kondisi itu membuat agenda DPRP Papua Barat cukup padat hingga akhir tahun. Di satu sisi APBD harus segera difinalisasi, sementara sejumlah Perdasus dan Perda serta Propemperda 2027 juga harus dituntaskan. (LP14/red)
