Waterpauw: SK Penjabat Sekda Papua Barat Sudah Ada, Pelantikan Menyusul

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengungkapkan surat keputusan (SK) terkait penunjukan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sudah ada.

Namun, untuk pelantikan belum dilakukan karena sedang dalam tahap evaluasi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

“Penjabat Sekda SK-nya sudah turun, cuma saya belum lantik. Kita, kan, sedang evaluasi beberapa pimpinan OPD sehingga rangkaian pelantikan nanti bersamaan,” ujar Waterpauw kepada wartawan usai penyerahan dana hibah di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (9/8/2023).

Waterpauw mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat tengah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) guna mempercepat keputusan terkait penyegaran pimpinan OPD.

Saat ini, kata dia, tahapan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai, sementara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hanya menunggu keputusan dari BKN. “Kalau mereka (BKN) iya, kita segera lantik semua, artinya satu sekaligus,” kata Waterpauw.

Mengenai identitas Pj Sekda yang baru, Waterpauw enggan untuk memberikan rincian lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah proses yang tepat.

“Sementara saya belum bisa ungkap namanya, jadi membuka nama itu harus doa-doa dulu,” ucapnya seraya tersenyum.

Mengenai penyegaran pimpinan OPD, Waterpauw menegaskan pentingnya rotasi dalam kepemimpinan. Menurutnya, stagnasi dalam jabatan dapat dihindari dan perlu adanya penyegaran untuk menghindari monotonitas.

“Kita tidak nonjob-kan, hanya pergeseran saja dan penyegaran. Jangan terlalu bertahan di satu titik yang cukup lama,” tuturnya.

Diketahui, Pj Sekda sebelumnya telah menyelesaikan masa tugasnya sejak Mei 2023 sehingga saat ini jabatan Sekda Papua Barat diemban Pelaksana Tugas (Plt.), yakni Dance Sangkek. (LP9/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...