JAKARTA, LinkPapua.id – Tim gabungan menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam pengembangan kasus, dua oknum aparat berinisial BI dan ZF turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Satwa ini merupakan barang bukti hidup sehingga harus ditangani secara cepat, rapi, dan terdokumentasi. Selain memastikan satwa mendapat perawatan, kami juga mengamankan dokumen, keterangan saksi, serta menelusuri jalur distribusinya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Penindakan dilakukan tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) pada 6-7 Juni 2026. Petugas bergerak setelah menerima informasi terkait pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut menuju Jakarta.
Seluruh satwa yang diamankan kemudian dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta. Satwa tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan.
Sebanyak 100 satwa yang diamankan terdiri atas 4 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dan 19 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory). Selain itu terdapat 6 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), 14 ekor mambruk victoria (Goura victoria), serta 3 ekor walik wompu (Ptilinopus magnificus).
Petugas juga mengamankan 19 ekor pipit matari (Neochmia phaeton), 2 ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan 3 ekor nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodei). Sementara 28 ekor lainnya merupakan perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
Sementara itu, penyidik menemukan sebagian satwa tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan yang sah. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Rudianto mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada pelaku yang membawa atau mengangkut satwa. Perkara akan dikembangkan hingga ke pihak-pihak yang berperan dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai perdagangan satwa liar dilindungi telah berkembang menjadi bisnis terorganisasi. Jaringan tersebut memanfaatkan jalur logistik antardaerah hingga lintas negara.
“Polanya lintas wilayah dan dapat terhubung dengan jaringan internasional. Karena itu penanganannya dilakukan melalui pendekatan multidoor dan kerja sama lintas lembaga. Kami juga memperkuat pelacakan aliran dana bersama PPATK dan membuka kemungkinan kerja sama dengan Interpol apabila ditemukan keterlibatan jaringan lintas negara,” ujar Dwi.
Dia menambahkan pengawasan terhadap habitat satwa dan titik rawan perburuan akan terus diperketat. Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi serta melaporkan indikasi perdagangan ilegal yang ditemukan. (*/red)
