JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan elpiji 3 kilogram (kg), Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan SPHP untuk memasak makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan itu diterapkan untuk memastikan bahan bersubsidi tidak digunakan dalam pelaksanaan program MBG.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP,” kata Kepala BGN Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sudaryono meminta masyarakat dan awak media melaporkan dapur SPPG yang masih menggunakan barang bersubsidi. Dia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh BGN.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita,” ujarnya.
Dia menegaskan dapur SPPG yang tetap melanggar akan dikenai sanksi bertahap. Sanksi dimulai dari teguran hingga penutupan permanen apabila pengelola tetap mengabaikan aturan.
“Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tuturnya.
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN mewajibkan dapur SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP). Sudaryono mencontohkan telur ayam tetap harus dibeli sesuai HAP Rp 25.000 meski harga pasar sempat turun menjadi Rp12.500-Rp15.000.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” bebernya.
BGN mengaku terus memperbaiki tata kelola pelaksanaan MBG melalui penajaman sasaran penerima dan pengawasan terhadap dapur SPPG. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” ucapnya.
Menurut Sudaryono, pengawasan publik dibutuhkan agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan. Dia berharap masyarakat ikut memantau menu, penyaluran, kebersihan, hingga operasional dapur SPPG.
“Pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” jelasnya. (*/red)
