12 Polsek di Papua Barat tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

Published on

MANOKWARI, Linkpapuabarat.com   – 12 polsek di Papua Barat masuk dalam daftar 1.062 polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Ke-12 polsek ini tersebar di beberapa wilayah di Manokwari, Fak-fak, Sorong hingga Teluk Bintuni.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan, Rabu hari ini. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Adam Erwindi membenarkan informasi tersebut bahwa di wilayah hukum Polda Papua Barat, ada 12 polsek jajaran di Polda Papua Barat tidak lagi melakukan penyidikan.

“Untuk polsek-polsek jajaran di wilayah hukum Polda Papua Barat ada yang tidak melakukan penyidikan, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan)” ucap Kabid Humas.

12 Polsek di jajaran Papua Barat yg tidak lagi melakukan penyidikan kasus diantaranya, Polsek KP3 Laut Manokwari, Polsek KP3 Udara Bandara Rendani Manokwari, Polsek Kebar, Polsek KP3 DEO Sorong, Polsek Makbon, Polsek Teminabuan, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Barat, Polsek Bintuni, Polsek Kaimana, Polsek Ransiki.

“Keputusan tersebut tujuannya agar polsek- polsek tersebut lebih fokus pada pemberian pelayanan kepada masyarakat dan memelihara kamtibmas wilayah tugasnya. Apabila ada kasus maka penanganan kasus tersebut langsung pihak polres yg menangani,” tutup Adam.(LPB3/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Bawa Foto Pelatih yang Wafat, Kontingen MGN Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Papua tampil memukau pada kategori musik gereja nusantara (MGN)...

Didampingi Gubernur, Kontingen Sulut Bersyukur Bisa Tampil di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Sulawesi Utara (Sulut) bersyukur dapat mengikuti seluruh rangkaian Pesparawi Nasional...

Cerita Kontingen Kalbar Patungan demi Tampil di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Kalimantan Barat (Kalbar) tetap mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari,...