26.2 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
26.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    12 Polsek di Papua Barat tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com   – 12 polsek di Papua Barat masuk dalam daftar 1.062 polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Ke-12 polsek ini tersebar di beberapa wilayah di Manokwari, Fak-fak, Sorong hingga Teluk Bintuni.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan, Rabu hari ini. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

    Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Adam Erwindi membenarkan informasi tersebut bahwa di wilayah hukum Polda Papua Barat, ada 12 polsek jajaran di Polda Papua Barat tidak lagi melakukan penyidikan.

    “Untuk polsek-polsek jajaran di wilayah hukum Polda Papua Barat ada yang tidak melakukan penyidikan, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan)” ucap Kabid Humas.

    12 Polsek di jajaran Papua Barat yg tidak lagi melakukan penyidikan kasus diantaranya, Polsek KP3 Laut Manokwari, Polsek KP3 Udara Bandara Rendani Manokwari, Polsek Kebar, Polsek KP3 DEO Sorong, Polsek Makbon, Polsek Teminabuan, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Barat, Polsek Bintuni, Polsek Kaimana, Polsek Ransiki.

    “Keputusan tersebut tujuannya agar polsek- polsek tersebut lebih fokus pada pemberian pelayanan kepada masyarakat dan memelihara kamtibmas wilayah tugasnya. Apabila ada kasus maka penanganan kasus tersebut langsung pihak polres yg menangani,” tutup Adam.(LPB3/red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...

    Kick Off! 15 Tim Ramaikan Piala Soeratin U13, U15, dan U17 di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Piala Soeratin 2025 Papua Barat resmi bergulir di Teluk Bintuni....

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...
    Exit mobile version