2 Tersangka Pencurian di Puskesmas Sanggeng di Tangkap

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/616/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca juga:  TMMD ke-123 Resmi Dibuka di Teluk Bintuni: Diharap Percepat Pembangunan Desa

Ia mengungkapkan, kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial GYA , 22 tahun dan inisial NP 28 tahun.

“Kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 23.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Jl. Trikora Rendani (Wosi) Kabupaten Manokwari,”ungkapnya Senin (14/7/2025).

Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Jl Trikora Rendani (Wosi) untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dan Tim Tekab berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian dan selanjutnya membawa kedua pelaku ke Mapolresta Manokwari.

Baca juga:  Andrew Tirony Terpilih Sebagai Ketua DPD AMPI Papua Barat

“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di Puskesmas Sanggeng. Selanjutnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) bersama kedua pelaku bergerak menuju Arkuki untuk mengambil barang bukti (BB) berupa satu perangkat komputer yang disimpan di rumah keluarganya dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolresta untuk menjalani proses lanjut,”tambahnya.

Baca juga:  Bawaslu Papua Barat ajak Media Terlibat Sukseskan Pilkada Serentak  

Pihaknya masih menelusuri sejumlah barang bukti lainnya yang telah dijual oleh tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut sudah kami tahan di ruang tahanan Polresta Manokwari dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(LP3/Red)

Latest articles

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ Korpri tingkat nasional ke-8 di Makassar dan Pangkep, Sulawesi Selatan...

More like this

Usai Digerebek di Hotel, Oknum Komisioner KPU Papua Barat Dilaporkan ke KPU-Berpotensi ke DKPP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berinisial AM diadukan...

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Bisa Diamati di Mana Saja?

JAKARTA, LinkPapua.id – BMKG menyebut Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026 tidak dapat...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...