27.9 C
Manokwari
Senin, Desember 8, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manokwari Berhasil Ditangkap

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menangkap 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite berinisial SD, WY dan WR.

    Dalam pers Release yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong menjelaskan 3 tersangka tersebut sudah menjalankan aksinya berulang kali.

    “Pelaku ditangkap 14 Mei setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku ini modusnya mengantri BBM jenis pertalite secara berulang-ulang di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi,”ujarnya Kamis (15/5/2024).

    Baca juga:  Dari HUT Brigif 26/GP, Dedikasikan Lapangan Tembak untuk Petrus Kasihiw

    Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan karyawan di SPBU. Pasalnya dalam menjalankan aksinya, kendaraan yang digunakan mendapat antrian kusus saat berada di SPBU.

    Sementara itu, kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeguna Utama menjelaskan para tersangka dapat mengantongi keuntungan 4 ribu rupiah perliternya dari setiap BBM yang dijualnya.

    Baca juga:  Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Vatikan Umumkan Duka Mendalam

    “Dari harga normal, pelaku menjual dengan harga lebih tinggi ke masyarakat. Mereka sudah melaksanakan ini satu hingga dua tahun terakhir. Dalam sehari mereka bisa mengisi di SPBU berulang kali, padahal seharusnya dengan melalui aplikasi Pertamina hanya diperbolehkan satu kali per harinya,”tambahnya.

    Baca juga:  Ketua Komisi B DPRD Manokwari Minta Pemkab Kebut Serapan APBD

    Selain itu, kepolisian juga akan mendalami dimana bengkel yang memodifikasi kendaraan yang digunakan.

    Dari 3 tersangka, diamankan 3 kendaraan roda 4 yang tankinya sudah dimodifikasi serta setengah ton BBM jenis pertalite. Akihat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 KUHP dengan ancaman penjara 4 hingga 6 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Bupati Anisto Lantik 6 Kakam Wilayah Pesisir Bintuni, Tekankan Keharmonisan Sosial

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (Anisto), melantik enam kepala kampung (kakam) di wilayah pesisir. Dia menekankan kepada kakam terpilih agar...

    More like this

    Bupati Anisto Lantik 6 Kakam Wilayah Pesisir Bintuni, Tekankan Keharmonisan Sosial

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (Anisto), melantik enam kepala kampung...

    KAPP Raja Ampat Genjot Digitalisasi Usaha Usai Terima Bantuan Pusat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat...

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...