50% Pajak Rokok di Papua Barat Dipakai Membiayai Kesehatan Masyarakat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 33,71 persen transfer pajak rokok ke daerah dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan masyarakat. Di Papua Barat sekitar 50% dari pajak disalurkan untuk membiayai sektor kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengungkap, 10 persen dari pembayaran cukai rokok dipungut untuk pajak rokok. Secara nasional, mekanisme penyalurannya ke tiap provinsi dibagi berdasarkan jumlah penduduk. Penerapan pajak itu merupakan kompensasi terhadap kesehatan yang ditimbulkan oleh pengguna rokok.

“Tiap tahun setelah menerima transfer bagi hasil pajak rokok dari pusat, kita lalu anggarkan untuk pemberian premi. Itu ditujukan kepada masyarakat yang tidak terlindungi oleh BPJS,” kata Hutauruk kepada Linkpapua.com, belum lama ini.

Hutauruk melanjutkan, pendapatan pajak rokok oleh pusat diberikan berdasarkan jumlah penduduk. Setelah menerima transfer, tiap provinsi berkewajiban untuk mentransfer lagi sebanyak 70 persen dari bagi hasil pajak rokok itu ke tiap kabupaten/kota.

“Aturannya demikian, provinsi dengan jumlah penduduk kecil di Indonesia akan mendapatkan transferan yang kecil pula,” ujar Hutauruk.

“Jadi yang berperan mengalokasikan dana bagi hasil pajak rokok adalah kabupaten/kota. Sedangkan tugas provinsi khusus menangani premi BPJS,” katanya lagi.

Selain itu, Hutauruk mengakui, bahwa pemanfaatan pajak rokok bagi pembiayaan operasional aparat penegak hukum sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Papua Barat, belum diketahui untuk aparat yang mana. Sebab, peraturan itu tak jelas menjabarkannya.

“Memang benar dalam perda itu ada persentase pembagian pajak rokok buat penegak hukum, tetapi tidak jelas disebutkan. Sampai saat ini masih belum ketahuan, penegak hukum yang mana. Untuk itu, kita prioritaskan bagi kesehatan masyarakat,” kata Hutauruk.

Untuk diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Papua Barat, Pasal 10, menyatakan, penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegak hukum oleh aparat berwenang yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok itu telah berlaku sejak 1 Januari 2014 dan ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi.

Perda tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, per tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah Daerah khususnya provinsi akan diberi kewenangan memungut pajak rokok sebesar 10 perse dari tarif cukai rokok nasional.(LP7/red)

Latest articles

Dominggus Buiney Ingatkan Pemuda KNPI: Disiplin-Moral Kunci Pemimpin Masa Depan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Senior KNPI Papua Barat sekaligus mantan Ketua KNPI Manokwari, Dominggus Buiney, mengingatkan generasi muda agar mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan....

More like this

Dominggus Buiney Ingatkan Pemuda KNPI: Disiplin-Moral Kunci Pemimpin Masa Depan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Senior KNPI Papua Barat sekaligus mantan Ketua KNPI Manokwari, Dominggus Buiney,...

KNPI Papua Barat Serukan Persatuan Pemuda, Siapkan Generasi Emas 2045

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPD KNPI Papua Barat menyerukan persatuan organisasi kepemudaan untuk mempersiapkan generasi...

Marga Ateta Kerap Palang Mobil Genting Oil Kasuri Protes Kompensasi Jalan Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Marga Ateta mengaku kerap memalang kendaraan perusahaan migas Genting Oil Kasuri...