92 Kampung di Manokwari Jadi Sasaran Program Koperasi Desa Merah Putih

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp50.800.113.000 dari total Dana Desa Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Alokasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026.‎

‎Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Aswandi, mengatakan total Dana Desa Kabupaten Manokwari tahun 2026 mencapai Rp109.785.077.000.

‎Dari jumlah tersebut, Rp58.984.964.000 dialokasikan sebagai Dana Desa reguler, sedangkan Rp50.800.113.000 digunakan untuk mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih sesuai ketentuan pemerintah pusat.

‎”Instruksi pemerintah pusat mengatur Dana Desa dibagi untuk Dana Desa reguler dan pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Aswandi di Manokwari, Senin (13/7/2026).

‎Ia menjelaskan, berdasarkan alokasi pemerintah pusat terdapat 92 kampung di Kabupaten Manokwari yang menjadi sasaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

‎Sementara itu, pembangunan fisik KDMP sepenuhnya ditangani oleh TNI melalui Kodim 1801/Manokwari. Berdasarkan data pelaksanaan di lapangan, hingga saat ini pembangunan telah rampung 78 unit.

‎Aswandi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manokwari saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Desa terkait tahapan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

‎Menurutnya, pemerintah daerah juga masih menunggu pembentukan tim verifikasi yang menjadi salah satu syarat sebelum koperasi dapat beroperasi secara penuh.

‎”Kami hanya menangani pendanaannya. Untuk operasional koperasi tetap menjadi kewenangan Dinas Koperasi setelah seluruh ketentuan dan tim verifikasi terbentuk,” katanya.

‎Ia menambahkan, DPMK bersama Dinas Koperasi terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti petunjuk teknis yang akan diterbitkan Kementerian Desa sehingga operasional KDMP dapat berjalan sesuai regulasi.

‎Lebih lanjut, Aswandi mengungkapkan bahwa ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur alokasi Dana Desa yang disiapkan untuk KDMP pada kampung yang tidak menjadi lokasi pembangunan koperasi tidak lagi dikembalikan ke rekening kampung.

‎Sebaliknya, anggaran tersebut harus disetor kembali ke kas negara sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah kampung untuk membiayai program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

‎Menurutnya, Dana Desa masih menjadi sumber pembiayaan utama bagi sebagian besar kampung di Kabupaten Manokwari. Karena itu, pemerintah daerah berharap terdapat kebijakan yang dapat memberikan solusi terhadap kampung yang tidak menjadi lokasi pembangunan KDMP agar alokasi anggaran tersebut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Manokwari memastikan tetap melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku sembari menunggu petunjuk teknis lanjutan mengenai operasional Program Koperasi Desa Merah Putih.(LP3/Red)

Latest articles

Dana Desa Tahap II Mengalir ke 107 Kampung, 56 Kampung Masih...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari telah menerima penyaluran Dana Desa (DDS) tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai Rp23.382.937.000. Pemerintah Kabupaten Manokwari...

More like this

Dana Desa Tahap II Mengalir ke 107 Kampung, 56 Kampung Masih Tunggu Laporan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari telah menerima penyaluran Dana Desa (DDS)...

Program Sekolah Gratis Dimulai, Orang Tua Tak Lagi Dibebani Biaya Pendaftaran

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai merealisasikan program sekolah gratis yang difokuskan bagi...

Usai Raih WTP, OPD Diminta Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari...