Kejari Manokwari Lelang 29 Jenis Barang Rampasan, Terjual Rp3,2 Miliar

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari telah menjual 29 jenis barang rampasan negara melalui pelelangan sejak Januari hingga Juli 2021. Dari lelang itu, Kejaksaan mendapat uang sebanyak Rp3,205 miliar.

“Dari pelelangan itu telah diperoleh uang sejumlah Rp3.205.769.569,” kata Hardiansyah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Manokwari, kepada Linkpapua.com, Selasa (7/9/2021).

Hardiansyah menerangkan, lelang telah dilaksanakan oleh KPKNL Sorong sejak 17 Januari hingga 27 April 2021. Puluhan jenis barang yang laku dijual dalam pelelangan itu, di antaranya sepeda motor, mineral emas, kendaraan roda enam, beberapa kendaraan mewah roda empat, dan butiran emas serta BBM jenis solar dan premium.

Baca juga:  Serapan Anggaran Kejati Papua Barat Capai 97,28 Persen

“Itu rekap data per Juli 2021. Hasil lelang bersih seluruhnya sudah disetorkan ke kas negara melalui bendahara Kejari Manokwari,” ujar Hardiansyah. “Sementara ini ada juga benda sitaan yang akan kita lelang, perkaranya Amrin Yusuf, itu masih dalam proses,” katanya lagi.

Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Witono menyebut, masih banyak barang hasil rampasan negara pada tataran Kejari di Papua Barat yang mengendap. Bahkan, barang bukti yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah itu ada yang telah bekekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2015 silam.

Baca juga:  Soal Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Kejati Sudah Terima SPDP

“Masih banyak barang bukti yang putusannya sudah inkrah, bahkan ada dari 2015, tetapi barangnya belum juga dilelang. Jajaran Kejari harus menuntaskan pelelangan, terlebih lagi dalam situasi pandemi seperti saat ini, negara sangat membutuhkan biaya,” kata Witono.

Baca juga:  Tren Ekonomi Papua Barat Membaik, RAPBD 2022 Dipatok Rp6,3 Triliun

Witono menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan agar memaksimalkan pemasukan negara melalui lelang barang bukti hasil sitaan maupun hasil rampasan, baik dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) maupun perkara lainnya.

“Itu berdasarkan instruksi Kejagung untuk menutupi pengeluaran. Di Papua Barat, total barang bukti yang harus dilelang mencapai ratusan miliar, bukan saja di Kejari Manokwari, tapi juga jajaran Kejari Fakfak, Sorong, Kaimana, dan Kejari Bintuni,” kata Witono. (LP7/Red)

Latest articles

Komunitas Volly Ball Manokwari Gelar Turnamen, Bupati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Komunitas Volly Ball Manokwari menggelar turnamen bola voli yang diikuti 18 tim dari berbagai tim. Turnamen yang dipusatkan di Lapangan Kodim...

More like this

Komunitas Volly Ball Manokwari Gelar Turnamen, Bupati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komunitas Volly Ball Manokwari menggelar turnamen bola voli yang diikuti 18...

IKASWARA Didorong Perkuat Kerukunan dan Jadi Mitra Strategis Pemda Bangun Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam momentum hari lahir (Harlah) Ikatan Keluarga Sunda, Jawa, Madura, dan Warga...

Bupati Hermus Lantik Pengurus IDI Manokwari 2025–2028, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Manokwari periode 2025–2028 yang dipimpin oleh...