27.4 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Tapal Batas Teluk Bintuni-Fakfak Disepakati, Tinggal Tunggu Permendagri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dan Fakfak sudah membahas dan menyepakati soal tapal batas kedua wilayah.

    Kesepakatan ini setelah dua kali pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Papua Barat (Biro Pemerintahan dan Otda) dan Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan).

    Pertemuan terakhir difasilitasi Kemendagri pada 21 Juni 2021 di Jakarta. Dihadiri Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, Wakil Bupati Fakfak, dan Wakil Bupati Kaimana (selaku pihak terkait). Agenda dalam pertemuan itu pembahasan dan kesepakatan rancangan Permendagri tentang batas daerah antara Teluk Bintuni dengan Fakfak.

    Baca juga:  HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Teluk Bintuni Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas

    “Saat pertemuan terakhir di Jakarta telah disepakati batas-batas daerah dan juga telah dilakukan koreksi rancangan Permendagrinya. Kesepakatan tersebut tertuang pada berita acara Nomor: 112/BAD III/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021,” kata Rheinhard C. Maniagasi, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Teluk Bintuni, belum lama ini.

    Rheinhard mengatakan, berdasarkan berita acara tersebut, maka telah sesuai amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. “Secara administratif, batas daerah antara Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Fakfak sudah selesai dan sementara menunggu penerbitan Permendagri,” tutur alumnus IPDN ini.

    Baca juga:  Ormas-LSM di Bintuni Tak Beri Laporan Penerimaan Hibah Bisa Dijerat Hukum

    Rhein, sapaan akrabnya, menyebutkan memang masih ada permasalahan di perbatasan, tetapi itu berhubungan dengan hak ulayat dan hak adat.

    Hal itu, kata dia, adalah ranah lembaga masyarakat adat di Teluk Bintuni dan Fakfak. Dia pun ingin agar masalah adat dapat dimediasi atau difasilitasi melalui Dewan Adat Papua dan kedua pemerintah daerah.

    Baca juga:  KONI Papua Barat: Peralatan Kontingen Sudah Berada di Jayapura

    Batas administrasi atau batas daerah memang tidak membatasi hak ulayat dan hak adat. Hal ini tertuang pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat.” (LP5/Red)

    Latest articles

    Buron Sejak 2014, TNI Tembak Mati Tokoh OPM Mayer Wenda di...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tewas ditembak prajurit TNI dalam operasi di Lanny Jaya, Papua Pegunungan....

    More like this

    Buron Sejak 2014, TNI Tembak Mati Tokoh OPM Mayer Wenda di Papua Pegunungan

    JAKARTA, LinkPapua.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tewas...

    Matius Fakhiri Imbau Pendukung Bersabar: Percayakan Hasil Akhir pada KPU

    JAYAPURA, Linkpapua.id- Calon Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri, mengimbau seluruh pendukungnya untuk...

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat...