Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Kediaman Mantan Gubernur Papua Barat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman mendiang mantan Gubernur Papua Barat, Brigjen TNI (Purn.) Abraham Octavianus Atururi, yang berlokasi di Jalan Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari, Papua Barat, pada Senin (4/8/2025).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut, Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/609/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Juni 2025. Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.U., seorang pria berusia 18 tahun.

Baca juga:  Sosialisasi ZIS, Baznas Dorong Pembentukkan UPZ Sat Brimob Polda PB

“Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.03 WIT setelah Tim Tekab menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di area pasar malam Jalan Trikora Rendani. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim melaui berita tertulis Selasa (5/8/2025).

Baca juga:  Pilkada Manokwari : Hanya 1 Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU

Dari hasil interogasi awal, pelaku M.U. mengakui telah mencuri aki genset dari rumah mendiang mantan Gubernur, Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mencari barang bukti yang telah dijual serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca juga:  Resmikan Posko 'Manu Reto Yo Join', Yohanis Manibuy: Kita Makin Kuat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari untuk selalu waspada, memastikan rumah dan pagar dalam kondisi terkunci sebelum beristirahat maupun bepergian. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke call center 110 Polresta Manokwari,” tutupnya.(LP3/Red)

Latest articles

Gempa M 5,1 Guncang Ransiki Papua Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

0
MANSEL, LinkPapua.id - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,1 mengguncang wilayah Ransiki, Papua Barat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi peristiwa ini tidak...

More like this

Pemda Manokwari Siapkan Revitalisasi Pantai Pasir Putih

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana melakukan revitalisasi kawasan objek wisata Pantai Pasir...

Pemda Manokwari Sambut Baik Pos Pengamanan Polisi di Pantai Pasir Putih

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari menyambut baik kehadiran pos pengamanan kepolisian di...

Kejari Manokwari Musnahkan Barang Bukti 2 Senpi-1.437 Amunisi, Ada Milik Eks Anggota TNI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, memusnahkan barang bukti (BB) berupa...