Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Kediaman Mantan Gubernur Papua Barat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman mendiang mantan Gubernur Papua Barat, Brigjen TNI (Purn.) Abraham Octavianus Atururi, yang berlokasi di Jalan Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari, Papua Barat, pada Senin (4/8/2025).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut, Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/609/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Juni 2025. Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.U., seorang pria berusia 18 tahun.

Baca juga:  Hari ini, Tim DVI Kembali Identifikasi 2 Jenazah Korban Pembakaran THM Double O

“Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.03 WIT setelah Tim Tekab menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di area pasar malam Jalan Trikora Rendani. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim melaui berita tertulis Selasa (5/8/2025).

Baca juga:  Diperiksa 9 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Bulog Martha Mulu

Dari hasil interogasi awal, pelaku M.U. mengakui telah mencuri aki genset dari rumah mendiang mantan Gubernur, Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mencari barang bukti yang telah dijual serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca juga:  LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari untuk selalu waspada, memastikan rumah dan pagar dalam kondisi terkunci sebelum beristirahat maupun bepergian. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke call center 110 Polresta Manokwari,” tutupnya.(LP3/Red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...

Pesta Sinoli-Torang Locavore Jadi Strategi BI Perkuat Pengendalian Inflasi Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat terus mendorong penguatan pengendalian inflasi...