PWI Papua Barat : Waspada Modus “Tukang Peras” Ngaku Wartawan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com—Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat Bustam mengimbau, pejabat publik dan masyarakat umum perlu mewaspadai tukang peras yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau jurnalis.

Pernyataan Bustam ini menyikapi keresahan sejumlah pihak yang mengaku didatangi oknum yang menggunakan atribut pers dan mengaku sebagai wartawan atau jurnalis dan meminta sejumlah uang ke pejabat di sejumlah dinas.

“Kabarnya ada wartawan yang meminta uang kepada narasumbernya. Bahkan, ada pula melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti. Sehingga banyak pihak yang mengaku resah. Mereka menyampaikan ada wartawan yang minta-minta uang,” ujar Bustam melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Ditegaskan Bustam, PWI Papua Barat akan mengambil tindakan tegas jika yang dimintai uang berani membuat laporan resmi ke polisi.

Baca juga:  HPN 2026 di Papua Barat, Pemprov Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

“Karena ini berkaitan dengan alat bukti, maka harus ada yang melapor (membuat pengaduan),” jelasnya.

Dalam memberikan keterangan ke media, nara sumber punya hak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional. Wartawan profesional adalah wartawan pemegang kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikeluarkan Dewan Pers.

Wartawan tersebut juga bekerja di media berbadan hukum pers (PT bergerak di bidang pers), memiliki alamat kantor redaksi yang jelas (punya nomor kontak redaksi), punya box redaksi dan penanggungjawab redaksi (kompetensi utama).

Baca juga:  Bukti Kompeten, PWI Papua Barat Serahkan Sertifikat-Kartu UKW ke Wartawan

“Karena hanya bermodalkan kartu pers, semua orang pun bisa buat kartu pers,” ujar Bustam.

Menurutnya, jika ada oknum mengaku wartawan dan meminta uang, bahkan memeras. Berarti orang tersebut telah bekerja di luar etika jurnalistik. Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum seperti ini silahkan melapor.

“Kalau yang bersangkutan namanya tertera dalam box redaksi. Silahkan menghubungi penanggungjawab redaksinya, itu ada di box redaksi. Kalau tidak ada, berarti media itu masuk kategori tidak jelas,” ungkapnya.

Jika ada yang meminta-minta, apalagi memeras. Itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis.

“Artinya, dia melanggar kode etik. Maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban silahkan melapor ke polisi,” terangnya.

Baca juga:  Sambangi KBRI Seoul, Menkum Pastikan WNI di Korsel dapat Pelayanan Hukum

Bustam menambahkan, bagi wartawan yang tergabung di PWI pasti dibekali kartu anggota PWI. Untuk menjadi anggota PWI wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi dewan pers. Di situ masyarakat bisa melihat wartawannya terdaftar tidak,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (LP3/Red)

Latest articles

Darurat Campak, Dinkes Papua Barat Minta Masyarakat Tak Tolak Imunisasi MR

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat meminta masyarakat tidak menolak imunisasi Measles-Rubella (MR) di tengah peningkatan kasus campak. Sedikitnya 15 kasus positif...

More like this

Darurat Campak, Dinkes Papua Barat Minta Masyarakat Tak Tolak Imunisasi MR

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat meminta masyarakat tidak menolak imunisasi Measles-Rubella...

Pemprov Papua Barat Target Bangun 4 BTS di Pegaf, Atasi Blank Spot-Promosi Wisata

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan pembangunan empat Base Transceiver Station...

Insinerator Belum Berizin, RSUP Papua Barat Masih Kirim Limbah Medis ke Luar Daerah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat masih mengirim limbah medis...