27.1 C
Manokwari
Kamis, April 9, 2026
27.1 C
Manokwari
More

    Mantan Plt. Kadis PUPR Kerom dan Direktur PT NS Jalani Sidang Perdana Korupsi Jalan di Papua

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma-Yowe Hitam di Kabupaten Kerom, Papua.

    Sidang yang berlangsung, Senin (3/7/2023), dihadiri terdakwa mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Kerom, YROG, dan terdakwa HI, Direktur PT NS.

    Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Derman P. Nababan selaku hakim ketua, serta Thobias Benggian dan Muhamad T. Mustari sebagai hakim anggota. Turut hadir dalam sidang dua terdakwa beserta kuasa hukum mereka, serta jaksa penuntut umum (JPU), Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin.

    Baca juga:  Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Bahrain, Persaingan di Grup C Makin Ketat

    “Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” ucap hakim ketua, Derman P. Nababan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima LinkPapua.com, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Kurban 120 Ekor Sapi

    “Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk dua puluh hari sejak tanggal 8 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvi.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Akui Terkendala Ungkap Pelaku Tabrak Lari Marvel Rumbin

    Marvi menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom dengan nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar pada tahun 2018.

    Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (*/Red)

    Latest articles

    Adrian Kairupan Terpilih Jadi Ketua PWI Teluk Bintuni Periode 2026-2029

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Adrian Kairupan terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni periode 2026-2029. Dia berhasil memenangkan kursi kepemimpinan setelah...

    More like this

    Muscab PKB se Papua Barat Jadi Momentum Konsolidasi dan Penguatan Kader

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se Papua Barat yang digelar...

    Angka Kecelakaan Turun Selama Operasi Ketupat Mansinam 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Mansinam 2026 selama perayaan Idul Fitri, angka...

    PSMTI Manokwari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wosi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Manokwari menyalurkan bantuan berupa air...