26.3 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Polisi Ungkap Dugaan Penggelembungan Uang Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023).

    “Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kami telah memeriksa 12 orang saksi, baik dari internal Setwan maupun OPD lain dan pihak-pihak terkait,” kata Tomi di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (5/9/2023).

    Baca juga:  Kapolres Baru Bintuni Pimpin Apel Perdana, Ajak Personel Tanamkan Disiplin-Etika Pelayanan

    Menurut Tomi, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

    Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

    Baca juga:  Pendekatan Hukum Humanis, Pelajar Tahanan Narkoba Diberi Kesempatan Ikuti Ujian di Polres Bintuni

    Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

    Baca juga:  Proyek Jalan di Moskona Timur Lanjut, Kedatangan 3 Alat Berat Disambut Prosesi Adat

    Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

    Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Tutup Pelatihan GASING 2025, Ajak Peserta Jadi Agen Perubahan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menutup pelatihan berhitung Metode GASING 2025 (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) angkatan pertama. Penutupan berlangsung di...

    More like this

    Bupati Bintuni Tutup Pelatihan GASING 2025, Ajak Peserta Jadi Agen Perubahan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menutup pelatihan berhitung Metode GASING...

    Lurah Sanggeng Terima PJA, Kanwil Kemenkum Pabar Harapkan Dukungan Pemda Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan...

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...