PPP Teluk Bintuni Laporkan 5 Kecurangan di Kampung Argosigemerai

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Teluk Bintuni Joko Lingara mengadukan sejumlah indikasi kecurangan Pemilu di Kampung Argosigemerai Sp5, Teluk Bintuni, Kamis (15/2/2024). Laporan dilayangkan PPP ke Bawaslu.

Ada 5 indikasi kecurangan yang dilaporkan Joko. Pertama, mobilisasi massa yang membawa undangan tidak disertai KTP. Kedua, indikasi penghitungan surat suara diseting untuk memenangkan salah satu calon dari kabupaten dan provinsi.

“Ketiga, pada saat penghitungan surat suara ketua KPPS merusak hasil surat suara partai lain (PPP, PDI-P, Golkar, PKB dan Perindo) sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah atau rusak,” terang Joko.

Baca juga:  Semarakan Tahun Baru Islam, Salimah Papua Barat Tebar Jilbab di Manokwari Selatan

Keempat, kata Joko, ada yang menghilangkan hasil suara dari partai PPP Provinsi dan beberapa partai lain. Dan kelima, semua terbukti setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang dan menjadi catatan penting adalah ketua KPPS meninggalkan dan melarikan diri dari TPS-8 sehingga penghitungan suara ulang dilakukan oleh ketua KPU Teluk Bintuni M. Memet Alfajri dan menemukan indikasi kecurangan pada poin ketiga.

Baca juga:  Coffee Morning Dengan Insan Pers, Kapolres Bintuni Ajak Media Sebagai Penyejuk Pilkada

Lanjut Joko Lingara, berdasarkan temuan di lapangan pada TPS-8 Kampung Argosigemerai Sp5 yang dinilai mencederai jalannya proses pemungutan suara, maka pihaknya meminta Bawaslu dan Gakkumdu menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kejadian di TPS-8 Kampung Argosigemerai Sp5, kami ke Bawaslu melakukan kordinasi sudah sampai sejauh mana tindak lanjutnya. Ternyata sudah diplenokan kejadian di TPS-8 kampung Argosigemerai Sp5. Menurut Panwas itu sudah menjadi temuan dan akan ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku,” terang Joko.

Baca juga:  Tim Itwasum Polri Tinjau Lahan Penanaman Jagung dan Lahan Program Perumahan Presiden

Joko berharap Bawaslu dan Gakkumdu senantiasa berkoordinasi dengan ketua partai-partai yang merasa dirugikan. Agar hal ini menjadi efek jera bagi pelaku yang melakukan kecurangan.

“Dan para pelaku dengan bukti yang ada bisa dihukum dengan UU yang berlaku,” tandas Joko Lingara. (LP5/red)

 

Latest articles

Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo!

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka...

More like this

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Yamboi Kompak Timbun Akses Jembatan

MANSEL, LinkPapua.id – Semangat kebersamaan dan gotong royong terus ditunjukkan personel Satuan Tugas (Satgas)...

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Yamboi Kompak Timbun Akses Jembatan

MANSEL, LinkPapua.id – Semangat kebersamaan dan gotong royong terus ditunjukkan personel Satuan Tugas (Satgas)...

Bangga Melihat Kekompakan Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Yamboi, Rukun Bekerja Penuh Semangat

MANSEL, LinkPapua.id – Pemandangan penuh kebersamaan terlihat dalam kegiatan personel Satgas TMMD Ke-130 Kodim...