Kejari Bintuni Layangkan Surat Ketiga ke GS Terkait Hibah KPU dan Damkar

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, melayangkan surat panggilan ketiga kepada GS terkait dugaan korupsi hibah KPU tahun anggaran 2019 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, menjelaskan jaksa telah melayangkan panggilan ketiga untuk Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) itu sejak 13 Mei 2024. Surat panggilan ketiga ini meminta GS untuk menghadap penyidik kejaksaan pada 16 Mei 2024.

Baca juga:  Proyek Pembangunan Puskesmas Moskona Barat Tertunda, Bukan Mangkrak

Sebelumnya, surat panggilan pertama telah dilayangkan jaksa pada 6 Mei 2024 yang meminta GS datang menghadap penyidik 8 Mei 2024. Surat panggilan kedua meminta GS hadir pada 14 Mei 2024. Namun, hingga surat panggilan kedua, GS tidak memenuhi panggilan.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

“Kedatangan GS diperlukan untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah KPU dan pengadaan mobil pemadam kebakaran,” ujar Johny, Sabtu (25/5/2024).

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca juga:  3 Penambang yang Hilang di Kali Wasirawi Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian

Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu FNE, oknum anggota polisi. (LP5/red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...

Kodim 1801/Manokwari Selesaikan Pembangunan Jembatan Armco, Warga Rasakan Manfaatnya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jembatan Armco yang dibangun oleh Kodim 1801/Manokwari di Distrik Manokwari Selatan, kini telah...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...