Polisi Gerebek Produsen Cap Tikus di Bintuni, Satu Orang Ditangkap 

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Tim gabungan Polres Teluk Bintuni menggerebek rumah produksi minuman lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo di Kompleks Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni. Puluhan liter Cap Tikus berhasil disita.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid menjelaskan penggerebekan dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIT. Satu orang yang merupakan pemilik bernama Mutta Dg Serang (64) berhasil diamankan.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti. Berikut ini barang bukti yang diamankan, di antaranya,

Baca juga:  Satu Tahun PKBM Kasih Rumbia Koteka Teluk Bintuni, Buka Pintu bagi Mereka yang Putus Sekolah

– 4 ember berisi minuman jenis Cap Tikus sebanyak 40 liter

– 1 wadah atau dandang besar

– 1 batang bambu yang diikat dengan slang dan plastik bening

– 1 kompor Hock

– 4 bungkus sisa Fernipan

– 2 dos Fernipan

– 1 termos warna hijau

– 1 wadah atau dandang kecil

– 1 jeriken berisi Cap Tikus sebanyak 5 liter

– 5 plastik warna merah berisi botol bekas teh pucuk

– 1 karton berisi botol bekas teh pucuk

Baca juga:  Lautan Manusia Sambut Yo Join di Bintuni, Yasman: Bukti Rakyat Butuh Perubahan

– 1 botol bekas teh pucuk berisi Cap Tikus.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar,” jelasnya.

Menurut Choirudin, tersangka memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang tanpa memberikan peringatan tentang sifat berbahayanya. Minuman tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.

Baca juga:  Persika Lawan Tri Brata di Final Liga 4 Nasional, Digelar 27 Mei

Kasat Narkoba Iptu Tri Sukma Adimasworo menambahkan, sebelum dilakukan penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni pada akhir bulan September lalu telah melakukan razia miras di sejumlah kios-kios yang berada di Bintuni.

“Tersangka akan segera diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat lebih waspada terhadap bahaya peredaran minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” imbuhnya.(LP5/Red)

Latest articles

Bupati Bintuni Sidak SPBU-Distributor Usai Kenaikan BBM, Minta Urai Antrean

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menginstruksikan pengelola SPBU segera mencari solusi konkret untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang mengular. Langkah...

More like this

Bupati Bintuni Sidak SPBU-Distributor Usai Kenaikan BBM, Minta Urai Antrean

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menginstruksikan pengelola SPBU segera mencari...

Bupati Teluk Bintuni Sidak Pasar dan Gudang Distributor, Harga Minyak Goreng-Gula Naik

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menemukan lonjakan harga minyak goreng...

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Papua Barat Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program

MANOKWARI, Linkpapua.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN)/Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)...