BPK Papua Barat Ungkap 254 Temuan di 6 Kabupaten, Nilainya Capai Rp33,9 M

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – BPK Perwakilan Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja enam pemerintah daerah pada semester II 2024. LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Ahmad Luthfi H Rahmatullah di Aula BPK, Kamis (9/1/2025).

Ahmad Luthfi mengatakan, pemeriksaan kepatuhan ini diserahkan kepada 6 kabupaten. Enam kebupaten meliputi Pemkab Tambrauw, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni serta LHP hasil kinerja untuk Pemkab Raja Ampat, Kaimana dan Fakfak.

Dari hasil pemeriksaan enam kabupaten, Ahmad Luthfi melaporkan, terdapat 254 temuan dengan total nilai Rp33,96 miliar. Ini terdiri atas 63 permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume (kurvol) dengan nilai total sebesar Rp20,49 miliar.

“Terdapat 52 permasalahan kurvol dengan total nilai sebesar Rp13,33 milyar, 4 permasalahan kekurangan penerimaan dengan total nilai sebesar Rp135,62 juta dan 135 permasalahan administratif,” ujarnya.

Atas permasalahan tersebut BPK Perwakilan Papua Barat memberikan 485 rekomendasi dengan nilai total sebesar Rp30,83 miliar.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Ajak ASN Borong Durian dan Hasil Kebun Warga di Anggori–Susweni

Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa atas permasalahan tersebut pada saat penyusunan LHP, tiga Pemda telah melakukan tindak lanjut berupa penyetoran kas senilai Rp3,13 miliar.

BPK perwakilan Papua Barat menyimpulkan bahwa atas pemeriksaan kepatuhan semester II tahun 2024 belanja daerah tahun 2023 hingga 2024 semester I pada pemerintah Kqbupaten Tambrauw, Mansel dan Teluk Bintuni tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan signifikan pada kepatuhan tersebut di antaranya pada pemerintah Kabupaten Tambrauw realisasi belanja pegawai untuk hal keuangan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1,96 miliar dan pelaksanaan belanja barang dan jasa atas 73 kegiatan pada 18 SKPD tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,06 miluar.

Selanjutnya, pada pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,23 miliar dan realisasi belanja modal tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp2,01 miliar.

Baca juga:  Waterpauw Tanggapi Dukungan Jadi Ketua Golkar Papua Barat: Saya Siap!

Selain itu terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas pelaksanaan 15 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada empat SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp6,19 miliar.

“Sementara pada Kabupaten Manokwari Selatan terdapat perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan senilai Rp1,06 miliar,” katanya.

Sementara atas pemeriksaan kinerja Kabupaten Fakfak, Kaimana dan Raja Ampat BPK menemukan pada Kabupaten Fakfak terdapat kelemahan pada pelayanan kesehatan JKN. Di mana pemerintah Kabupaten Fakfak belum melakukan pemenuhan SDM kesehatan sesuai standar kompetensi dan kebutuhan serta belum maksimal dalam memperoleh dan memanfaatkan pendapatan dari BPJS kesehatan yang berakibat pada kehilangan potensi pendapatan klaim pada RSUD Kabupaten Fakfak, pendapatan non klaim kapitasi oada puskesmas terkait serta penggunaan sisa dana kapitasi tidak tepat sasaran.

Baca juga:  Polda Papua Barat gelar Operasi Bersinar,Cegah peredaran Narkotika dan Miras

“Pada Kabupaten Kaimana rencana dan penganggaran APBD belum sepenuhnya singkron dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan pelaksanaan APBD belum optimal” terang Ahmad Luthfi.

Sedangkan pada Kabupaten Raja Ampat pelaksanaan APBD belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional BPK menilai terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan penganggaran yang tidak memedomani ketentuan penyusunan rencana pembangunan daerah. Selain itu penyusunan APBD juga tidak didukung dengan pemahaman risiko solvabilitas dan pengendalian manajemen kas secara periodik.

“Dari temuan-temuan tersebut BPK memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk melakukan langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai dengan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” imbuhnya. (LP14/red)

Latest articles

Minggu Kasih di GKI Agape Wosi, Kapolda Papua Barat Ajak Masyarakat...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mempererat tali silaturahmi, memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kepedulian terhadap kehidupan sosial dan keagamaan, Kapolda Papua Barat Irjen...

More like this

Minggu Kasih di GKI Agape Wosi, Kapolda Papua Barat Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mempererat tali silaturahmi, memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan...

4 Nama Masuk Bursa Ketua PSSI Papua Barat, Ada Markus Suila hingga Rowland

MANOKWARI, LinkPapua.id – Komite Pemilihan (KP) PSSI Papua Barat menetapkan empat bakal calon memenuhi...

Satgas TMMD Bangun Jembatan di Kampung Inden, Perkuat Akses Warga

MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan mulai...