Polisi Bongkar Penyelewengan 3,9 Ton Solar Subsidi di Manokwari, 1 Orang Jadi Tersangka

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 3,9 ton di Kabupaten Manokwari. Satu orang pria berinisial HDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan dan niaga ilegal tersebut.

“Dalam kasus ini kami mengamankan sekitar 3,9 ton bio solar dan menetapkan satu orang tersangka berinisial HDS yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” ujar Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Ipda Ngurah Madawa Ananda kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Baca juga:  KPK Ungkap Skor MCP Tambrauw Terendah Kedua di Papua Barat

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengadang sebuah dump truck di Kampung Weluri, Distrik Manokwari Selatan pada Senin (23/2). Petugas mencurigai kendaraan tersebut membawa muatan BBM subsidi dalam jumlah besar secara tidak resmi.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan jerigen berisi BBM jenis bio solar yang diangkut menggunakan dump truck Mitsubishi Light Truck dengan nomor polisi PB 8329 ME,” jelasnya.

Total barang bukti yang disita penyidik mencapai 110 jeriken dengan volume keseluruhan 3.971,8 liter. Tersangka diketahui mendapatkan solar tersebut dengan cara mengisi berulang kali di SPBU Jalan Trikora Sowi IV.

Baca juga:  Polri Papua Barat Klaim Selamatkan Uang Negara Rp20,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi KONI

“Menurut pengakuan tersangka, BBM tersebut dibeli dan diisi di SPBU sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026,” bebernya.

Berdasarkan data mesin EDC, tersangka hanya membeli sekitar 272 liter solar secara resmi di SPBU. Sementara sisanya sebanyak 3,6 ton diduga didapatkan dari empat orang penyuplai lain yang kini masih diburu polisi.

“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 450 ribu per jeriken atau sekitar Rp 12 ribu per liter,” jelas Ngurah.

Tersangka mengumpulkan ribuan liter solar tersebut di rumah kontrakannya di jalan poros SP 4, Distrik Prafi. Dari aksi nekat ini, HDS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 5 juta untuk setiap kali penjualan.

Baca juga:  Tetapkan Tersangka Kasus KAWAL, Polda PB Tunggu Audit BPK

“Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari manajer hingga operator SPBU terkait kasus ini. Saat ini penyidik masih menunggu keterangan ahli migas sebelum melimpahkan berkas perkara ke jaksa. (LP2/red)

Latest articles

Bupati Bintuni Sidak SPBU-Distributor Usai Kenaikan BBM, Minta Urai Antrean

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menginstruksikan pengelola SPBU segera mencari solusi konkret untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang mengular. Langkah...

More like this

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Papua Barat Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program

MANOKWARI, Linkpapua.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN)/Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)...

Dominggus Melayat ke Rumah Duka Legislator Yurthinus Mandacan, Sampikan Duka Mendalam

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyambangi rumah duka almarhum Yurthinus Mandacan...

Gubernur Papua Barat Cek Proyek Pabrik Pakan Ternak di Masni, Mulai Beroperasi 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengecek langsung proyek pembangunan pabrik pakan...