Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Gaji ASN-PPPK

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda) untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK tetap berjalan tepat waktu. Bantuan tersebut disiapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN daerah dan juga pegawai PPPK di pemerintah daerah,” ujar Menteri Keuangan (Meneku) Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya dikutip laman resmi Kemenkeu, Kamis (6/8/2026).

Baca juga:  Menkeu Purbaya Ngaku Kecolongan Anggaran Rp1 T Motor BGN gegara Software Eror

Besaran bantuan tiap daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pemerintah menargetkan seluruh daerah penerima segera memperoleh dana sehingga kewajiban pembayaran gaji pegawai tidak tertunda.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo yang memberi perhatian terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga telah menerima aspirasi dari daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.

Baca juga:  HUT Ke-58 BPJS Kesehatan: JKN Lindungi 285 Juta Penduduk, Keberlanjutan Program Jadi Tantangan

“Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” kata Purbaya.

Dia menambahkan pemerintah memutuskan memberikan bantuan keuangan agar kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu. Bantuan itu juga diharapkan mampu memperkuat kemampuan daerah memenuhi kewajiban belanjanya.

“Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca juga:  Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai 5 Juni 2023

Pemerintah menghitung besaran bantuan berdasarkan anggaran dan kekurangan masing-masing daerah. Skema tersebut diterapkan agar dana yang disalurkan sesuai kebutuhan setiap pemerintah daerah.

“Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah,” terang Purbaya. (*/red)

Latest articles

Mengatasi Defisit Listrik di Manokwari, PLN Siapkan Tambahan Pasokan 10 MW

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Sistem kelistrikan di Kabupaten Manokwari saat ini mengalami defisit daya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, PLN menyiapkan pembangkit sewa dengan kapasitas 10 megawatt (MW)...

More like this

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Pelayanan Peserta JKN Lewat CX126

SURABAYA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperkuat standar pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui...

Pansus Papua DPD RI Bakal Kunjungi Maybrat-Timika Bahas Penyelesaikan Konflik

JAKARTA, LinkPapua.id - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI bakal mengunjungi Maybrat, Papua Barat...

Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara karena Abu Vulkanik, 33 Penerbangan Terdampak

TANGERANG, LinkPapua.id – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ditutup sementara setelah terdeteksi indikasi...