24.6 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
24.6 C
Manokwari
More

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak mengumpulkan berkas hingga hari ini, Jumat (9/5/2025), dipastikan otomatis gugur dari proses seleksi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat menegaskan tidak ada toleransi tambahan waktu dalam pengumpulan berkas.

    Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, menyatakan batas waktu pengumpulan berkas telah diumumkan sejak jauh hari dan hari ini menjadi tenggat terakhir tanpa kompromi.

    Baca juga:  Stok pangan aman, Gubernur: Warga tak perlu panik

    “Setelah hari ini pengumpulan berkas ditutup. Jika ada yang gugur, maka jangan menyalahkan kami pihak BKD karena BKD telah mengeluarkan pengumuman dari seminggu sebelumya. Jika telah gugur, maka salahkan diri sendiri yang tidak memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin,” ujarnya kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (9/5/2025).

    Namun demikian, BKD masih memberikan ruang bagi tenaga honorer yang telah mengumpulkan berkas, tetapi ditemukan kekurangan atau kekeliruan. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen sebelum dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan selanjutnya ke KemenPAN-RB.

    Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan ASN Tetap Netral

    “Jadi, setelah kami menginput berkas yang dikumpulkan selama seminggu ini, kami laporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diteruskan ke KemenPAN-RB,” katanya.

    Data honorer yang masuk akan kembali diseleksi KemenPAN-RB berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah nama-nama yang lolos dikembalikan ke BKD, status kepegawaian akan ditetapkan berdasarkan usia.

    Baca juga:  Temuan BPK di Sejumlah OPD, Gubernur Papua Barat Minta Segera Dituntaskan

    “Setelah kami memperoleh nama-nama baru kami bisa menetapkan, di mana yang berusia 35 ke bawah akan menjadi Aparatur Negeri Sipil (PNS) dan yang memiliki usia diatas 35 akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Herman. (LP14/red)

    Latest articles

    Persipegaf Bidik Prestasi Pertahankan Gelar Juara Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim juara bertahan Liga 4 provinsi Papua Barat Persipegaf Pegunungan Arfak menegaskan ambisinya untuk kembali meraih gelar pada musim kompetisi 2025/2026. Manager Persipegaf Jarinus...

    More like this

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...

    Pertamina Patra Niaga Perkuat Stok BBM di Teluk Wondama

    TELUK WONDAMA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga memastikan kapal pengangkut BBM ke Teluk Wondama sudah...

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada...