Polsek Prafi Berhasil Tangkap Pencuri Tangki Semprot

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Kepolisian Resor Manokwari melalui Polsek Prafi berhasil mengungkap kasus pencurian 39 Unit tangki semprot mist blower crown (CPS-769) di Gudang Proteksi Tanaman Pangan Kampung Prafi Mulya, Distrik Prafi, Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (7/5/2025). Satu tersangka berinsial MS berhasil diamankan.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kapolsek Prafi IPDA Steven Ginting mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat korban mendatangi kantor Polsek Prafi pada Rabu (7/5/2025) sekitar Pukul 11.10 WIT, guna melaporkan kasus pencurian tersebut.

Menindak-lanjuti laporan tersebut jajaran Polsek Prafi yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat. Anggota bersama korban langsung menuju TKP yang dicurigai sebagai lokasi keberadaan Tersangka untuk diamankan. Tetapi setelah Personel tiba di TKP, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat

Baca juga:  Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Dua Kapolres

“Akhirnya diketahui ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di SP 2 Kampung Desay sehingga anggota Polsek Prafi langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan langsung berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek Prafi Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka, pihak Kantor Balai Proteksi Tanaman Pangan Kampung mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Baca juga:  Tokoh Sepakbola Papua Sayangkan Batalnya Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan diketahui bahwa pelaku MS menjual Tangki Mist Blower Crown CPS-769 tersebut kepada Petani-petani kecil dengan harga berkisar Rp 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) s/d Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Tersangka MS sendiri tinggal di rumah dinas Kantor Balai Proteksi Tanaman Pangan Kampung Prafi Mulya sehingga memiliki banyak kesempatan untuk mencuri Tangki Mist Blower tersebut.

Dari tangan tersanfka, diamankan 13 (tigabelas) unit tangki Mist Blower Crown CPS-769.

Kapolresta Manokwari Kombespol Ongky Isgunawan , S. I. K. , menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kerja keras dari tim penyidik serta kerja sama aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca juga:  Kaesang Resmi Dukung Yo Join, Surat Diserahkan di Lapangan Badminton

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap dimana saja Tangki Mist Blower tersebut di jual, tersangka saat ini sedang di tahan di Sel Tahanan Polsek Prafi guna Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polresta Manokwari menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan segala tindak pidana yang terjadi di sekitar masyarakat.(LP3/Red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh...

Dominggus Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKI Betel Bremi, Sumbang 500 Sak Semen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung...

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...