DPA Papua Barat 2026 Belum Diserahkan, Sekda Ali Baham Ungkap Penyebabnya

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 belum diserahkan karena adanya penyesuaian mekanisme baru Dana Otonomi Khusus (Otsus). Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyebut tahapan penyelesaian dokumen saat ini berbeda dengan prosedur pada tahun-tahun sebelumnya.

“Belum diserahkannya DPA tidak bisa langsung dinilai sebagai keterlambatan karena saat ini terdapat perubahan mekanisme penganggaran Dana Otsus,” ujar Ali Baham kepada wartawan di Manokwari, Senin (19/1/2026).

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Minta Bantuan Kementerian PUPR untuk Penanganan Bencana

Ali Baham menjelaskan kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem penganggaran Dana Otsus yang kini mulai diberlakukan secara penuh. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan tahapan kerja yang harus dilalui oleh pemerintah daerah.

“RAP harus diselesaikan lebih awal sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Mekanisme ini justru lebih tertib, terencana, dan akuntabel,” jelasnya.

Pada mekanisme lama, penetapan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Pembantu Satuan Kerja (UAPPS) bisa dilakukan lebih dahulu sementara pembahasan berjalan. Namun, pada aturan baru 2026, seluruh input Dana Otsus wajib masuk ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP) sejak awal.

Baca juga:  Wamen Stella Christie Kunker ke Manokwari Besok, Tindak Lanjut SMA Garuda

“Untuk RAP Otsus Papua Barat sudah final. Saat ini kami tinggal menunggu penyelesaian RAP dari kabupaten-kabupaten. Begitu DPA diserahkan, penyaluran Dana Otsus tahap pertama atau Salur I dapat langsung diproses,” katanya.

Meskipun membutuhkan proses yang lebih matang, RAP Dana Otsus Papua Barat diklaim sebagai salah satu yang tercepat di tingkat nasional. Saat ini, pemerintah provinsi masih menunggu sinkronisasi dokumen dari pemerintah tingkat kabupaten agar penyaluran bisa segera diproses.

Baca juga:  Bakal Calon Ketua PWI Papua Barat tak Boleh Berafiliasi dengan Parpol

“Dalam urusan pemerintahan yang ada adalah proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai aturan,” ungkapnya.

Dia menekankan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan guna menjamin pelayanan publik dan akuntabilitas anggaran tetap terjaga.

“Prosesnya berjenjang hingga ke tingkat menteri. Kami berharap dalam minggu ini seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan,” ungkapnya. (LP14/red)

Latest articles

Kadistrik Taroi Laporkan Karhutla Meluas di Lahan Gambut Bintuni, Keluhkan Alat...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Distrik (Kadistrik) Taroi Donald R Kutanggas melaporkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas di wilayah Distrik Taroi, Kabupaten...

More like this

Final ‎SMAKVILL Basket Ball Manokwari, Perbasi Sebut Wadah Penting Jaring Atlet sejak Dini

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Papua Barat...

Gubernur Dominggus Lantik Prof Charlie Jadi Kepala Bappeda Papua Barat, Tekankan Perencanaan Berbasis Data

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik Prof Charlie Danny Heatubun sebagai...

Demi Masa Emas Anak, Gubernur Papua Barat Dorong Akses PAUD Merata-Terjangkau ke Pelosok

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong layanan pendidikan anak usia dini...