Polresta Manokwari Ungkap Peredaran Cap Tikus di Tanah Rubuh, Lima Orang Ditangkap

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id–  Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pangan minuman keras cap tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., Senin 20 April 2026.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel dari masyarakat adanya aktivitas peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) di Jalan Manokwari – Bintuni Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap para terduga pelaku,”ujarya melalui keterangan tertulis Selasa (21/4/2026).

Baca juga:  SAH, HERO Terima SK Dukungan dari Demokrat

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal terduga pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 (lima,) terduga pelaku yaitu  R.H, 54 tahun, A.S, 22 tahun, N.A.W.L, 19 tahun, R.W.L, 22 tahun, A.B, 30 tahun di lokasi pembuatan miras jenis cap tikus (CT).

Dalam proses pengungkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 2 buah drum plastik besar, 5 buah kompor besar, 2 buah dandang besar yg sudah dimodifikasi , 1 buah dandang kecil yang sudah dimodifikasi , 1 buah bambu yang sudah dimodifikasi dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga:  Dominggus Jalan Santai dan Bagikan 300 Paket Sembako di Manokwari

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras jenis cap tikus (CT) yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,”tambah dia.

Baca juga:  Catat! Pemprov Papua Barat Terbitkan Edaran Libur Nyepi 22-23 Maret

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran minuman keras jenis cap tikus di wilayah Hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman keras jenis cap tikus dan menjaga Kamtibmas serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.(LP3/Red)

Latest articles

Tanpa Sinyal Marabahaya, Tim SAR Kesulitan Lacak Kapal 5 Jurnalis Hilang...

0
LAMPUNG SELATAN, LinkPapua.id – Tim SAR kesulitan melacak kapal yang membawa lima jurnalis dan tiga kru yang hilang kontak di Selat Sunda karena tidak...

More like this

Jejak Pengabdian Edi Budoyo, dari Pj Bupati Mansel hingga Dua Periode Wabup Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Mantan Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, dimakamkan di Taman Makam Bahagia,...

Memperingati HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Gelar Lomba PBB Antar pelajar dan Mahasiswa

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81,...

Manokwari Berduka, Mantan Wakil Bupati Edi Budoyo Meninggal Dunia

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabar duka menyelimuti Pemerintah Kabupaten Manokwari. Mantan Wakil Bupati Manokwari, Drs....