Prabowo Ultimatum Aplikator Turunkan Potongan Ojol: Lo Keringat, Dia Dapat Duit

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator transportasi online agar segera menurunkan potongan pendapatan pengemudi di Jakarta. Prabowo mengancam akan menghentikan izin operasional perusahaan yang menolak mengikuti aturan baru tersebut.

“Saudara-saudara, ojol (ojek online). Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo saat berpidato di hadapan massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Baca juga:  Sambil Tertawa, Prabowo Sebut Ucapan Trump yang Ogah Melawannya Cuma Guyon

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mewajibkan perusahaan mengubah skema pembagian pendapatan dari semula 80 persen menjadi minimal 92 persen bagi pengemudi.

Baca juga:  Berbaur dengan Murid SD, Satgas Raider 500 Gelar Bakti TNI di Wondenggobak

“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” imbuhnya.

Selain urusan pendapatan, pemerintah menetapkan kebijakan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir. Para pekerja di sektor informal ini juga akan mendapatkan akses rumah bersubsidi serta kenaikan upah minimum.

Baca juga:  PKB Manokwari Dukung Penuh Pasangan Prabowo-Cak Imin di Pilpres 2024

Sementara itu, terdapat skema keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Pemerintah memberikan potongan hingga 50 persen untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Prabowo menambahkan kebijakan ini bertujuan memastikan setiap pekerja mendapatkan penghargaan yang layak. Pemerintah juga membuka perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor industri. (*/red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Sidang PHPU di MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Disdik

JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas...

Denny Indrayana cs Gugat Gibran di MK, Minta Presiden Ajukan 2 Wapres Baru

JAKARTA, LinkPapua.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...