JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri. Suyudi menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat Kapolri.
“Bahwa saya, selaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Prabowo yang kemudian diikuti Suyudi serta Wahyu saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan Suyudi dan Wahyu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 dan 97 Polri Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri dan Wakapolri. Keputusan tersebut menjadi dasar pergantian pucuk pimpinan Polri.
Setelah pembacaan keputusan, Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan Suyudi dan Wahyu. Keduanya kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
Sebelum dilantik, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026) pagi. Komisi III kemudian menyetujui pencalonannya sebagai Kapolri secara aklamasi.
Proses pengangkatan Suyudi bermula setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi sebagai penggantinya. (*/red)











