TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menemui keluarga korban pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kampung Argosigemerai, SP 5, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Yohanis berjanji mengawal proses hukum terhadap tersangka bersama keluarga korban.
“Tidak ada yang akan melindungi pelaku dari jeratan hukum. Saya menjamin, aparat penegak hukum akan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Mari kita sama-sama kawal prosesnya,” kata Yohanis saat menemui keluarga korban di rumah duka, Selasa (6/10/2026) malam.
Yohanis menyebut pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum. Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas peristiwa yang menimpa korban.
“Saya pun juga marah jika terjadi seperti ini. Tetapi sekali lagi, mari kita sama-sama kawal proses penegakkan hukumnya. Hukum positif dan hukum adatnya,” ujarnya.
Kunjungan Yohanis dilakukan setelah keluarga korban kembali melakukan pemalangan jalan poros di SP 5 pada Selasa (6/10/2026) sore. Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan setelah kaca depan mobil water cannon milik Polres Teluk Bintuni ditembak menggunakan senapan tabung.
Sebelumnya, keluarga besar korban juga memalang jalan poros di SP 5 pada Senin (5/10/2026) siang. Pada hari yang sama, tim Resmob Polres Teluk Bintuni menangkap tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap korban.
Selain meminta proses hukum terhadap tersangka dikawal, keluarga korban juga menuntut pemberlakuan denda adat. Nilai denda adat yang diminta keluarga mencapai Rp 2miliar. (LP5/red)











