JAKARTA, LinkPapua.id – Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik tersebut.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menduga penyadapan berlangsung selama periode 2025-2026. Para tersangka juga diduga menghilangkan rekam jejak aktivitas tersebut dengan menghapus data log pada Oktober 2026.
“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Prabowo bukan satu-satunya target penyadapan dalam perkara tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep.
Asep menegaskan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum. Aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan secara ilegal atau di luar kewenangan.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ucapnya. (*/red)












