JAKARTA, LinkPapua.id – Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan diduga menyadap nomor telepon sejumlah tokoh politik, media, hingga pengusaha selain Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri mengungkap para tersangka memasukkan nomor-nomor tersebut ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur hukum.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memantau nomor telepon tanpa proses verifikasi. Sistem tersebut diduga digunakan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Praktik penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara.
Selain penyadapan, polisi mengusut dugaan penghilangan rekaman hasil pemantauan dari sistem LIMS. Penghapusan file tersebut diduga berlangsung pada Oktober 2026 atas perintah salah satu tersangka.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep.
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. (*/red)












