28 C
Manokwari
Minggu, Maret 15, 2026
28 C
Manokwari

Search for an article

More

    Bapemperda DPR Papua Barat Usulkan 25 Raperdasus-Raperdasi di 2026

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat mengusulkan 25 rancangan regulasi untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Puluhan aturan tersebut kini mewajibkan lampiran naskah akademik sebagai syarat mutlak sebelum masuk ke meja pembahasan.

    “Dengan adanya penambahan satu Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat dan satu Raperdasi usulan pemerintah daerah, maka total usulan Propemperda tahun 2026 yang semula berjumlah 23, berubah menjadi 25 Raperdasus/Raperdasi,” ujar Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam rapat paripurna di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (22/12/2025).

    Amin menjelaskan pergeseran jumlah ini terjadi setelah adanya penambahan usulan dari kedua belah pihak. Dia meminta pimpinan DPR Papua Barat segera melakukan penyesuaian lampiran keputusan tersebut.

    “Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Naskah akademik adalah fondasi ilmiah dan yuridis dari setiap regulasi. Tanpa itu, kualitas perda patut dipertanyakan,” tegasnya.

    Bapemperda berkomitmen tidak akan memproses Raperdasus maupun Raperdasi yang mengabaikan kaidah naskah akademik. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan legislatif.

    “Regulasi yang baik lahir dari kajian ilmiah yang kuat, bukan sekadar kompromi politik,” ucapnya.

    Amin turut mengingatkan jajaran eksekutif untuk mengalokasikan dukungan anggaran penyusunan naskah akademik secara serius. Dokumen tersebut dinilai sebagai karya intelektual yang wajib dihargai secara profesional dan etis.

    Rincian Usulan Propemperda 2026

    Berikut komposisi 25 rancangan regulasi yang diusulkan oleh legislatif dan eksekutif.

    1. Inisiatif DPR Papua Barat (17 Raperda): Termasuk poin tambahan Raperdasus perubahan Perdasi orang asli Papua (OAP)

    2. Inisiatif pemerintah daerah (5 Raperda): Termasuk usulan baru Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kartu Papua Barat Sehat.

    3. Kumulatif Terbuka (3 Raperda): Regulasi rutin yang bersifat wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penyusunan daftar prioritas ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap realisasi legislasi sepanjang tahun berjalan. Bapemperda menyoroti lemahnya dukungan teknis dan data yang kerap menjadi penghambat pembahasan selama ini.

    Sinergi antara DPR Papua Barat daerah diharapkan menguat sejak tahapan perencanaan hingga fasilitasi. Produk hukum yang dihasilkan nantinya harus berpihak penuh pada kepentingan masyarakat luas di Bumi Cenderawasih. (LP14/red)

     

    Latest articles

    Yudisium Perdana FEB UNCRI Manokwari, 111 Mahasiswa Sandang Gelar Sarjana

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mengukuhkan 111 lulusan baru dalam yudisium perdana Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Manokwari. Momen bersejarah ini...

    More like this

    Yudisium Perdana FEB UNCRI Manokwari, 111 Mahasiswa Sandang Gelar Sarjana

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mengukuhkan 111 lulusan baru dalam yudisium perdana...

    Keluarga Dominggus Mandacan Bantu Pembangunan Gereja di Pegaf Rp10 Juta-300 Sak Semen

    PEGAF, LinkPapua.id - Keluarga Dominggus Mandacan menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai Rp10 juta...

    Dishub Papua Barat Siagakan 3 Posko Mudik Lebaran Idulfitri 2026 di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat menyiagakan tiga posko pelayanan utama di...
    Exit mobile version