Bapemperda DPR Papua Barat Usulkan 25 Raperdasus-Raperdasi di 2026

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat mengusulkan 25 rancangan regulasi untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Puluhan aturan tersebut kini mewajibkan lampiran naskah akademik sebagai syarat mutlak sebelum masuk ke meja pembahasan.

“Dengan adanya penambahan satu Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat dan satu Raperdasi usulan pemerintah daerah, maka total usulan Propemperda tahun 2026 yang semula berjumlah 23, berubah menjadi 25 Raperdasus/Raperdasi,” ujar Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam rapat paripurna di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (22/12/2025).

Amin menjelaskan pergeseran jumlah ini terjadi setelah adanya penambahan usulan dari kedua belah pihak. Dia meminta pimpinan DPR Papua Barat segera melakukan penyesuaian lampiran keputusan tersebut.

“Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Naskah akademik adalah fondasi ilmiah dan yuridis dari setiap regulasi. Tanpa itu, kualitas perda patut dipertanyakan,” tegasnya.

Bapemperda berkomitmen tidak akan memproses Raperdasus maupun Raperdasi yang mengabaikan kaidah naskah akademik. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan legislatif.

“Regulasi yang baik lahir dari kajian ilmiah yang kuat, bukan sekadar kompromi politik,” ucapnya.

Amin turut mengingatkan jajaran eksekutif untuk mengalokasikan dukungan anggaran penyusunan naskah akademik secara serius. Dokumen tersebut dinilai sebagai karya intelektual yang wajib dihargai secara profesional dan etis.

Rincian Usulan Propemperda 2026

Berikut komposisi 25 rancangan regulasi yang diusulkan oleh legislatif dan eksekutif.

1. Inisiatif DPR Papua Barat (17 Raperda): Termasuk poin tambahan Raperdasus perubahan Perdasi orang asli Papua (OAP)

2. Inisiatif pemerintah daerah (5 Raperda): Termasuk usulan baru Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kartu Papua Barat Sehat.

3. Kumulatif Terbuka (3 Raperda): Regulasi rutin yang bersifat wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan daftar prioritas ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap realisasi legislasi sepanjang tahun berjalan. Bapemperda menyoroti lemahnya dukungan teknis dan data yang kerap menjadi penghambat pembahasan selama ini.

Sinergi antara DPR Papua Barat daerah diharapkan menguat sejak tahapan perencanaan hingga fasilitasi. Produk hukum yang dihasilkan nantinya harus berpihak penuh pada kepentingan masyarakat luas di Bumi Cenderawasih. (LP14/red)

 

Latest articles

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak...

0
KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas pantai di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pengiriman alat berat ini...

More like this

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak Papua Barat

KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas...

Musrenbang Otsus-RKPD Papua Barat Fokuskan 3 Program Prioritas Pembangunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Musrenbang Papua Barat 2027 Sepakati 446 Subkegiatan, Anggaran Otsus Tembus Rp1 Triliun

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyepakati ratusan subkegiatan prioritas dengan total...