MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat mengusulkan 25 rancangan regulasi untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Puluhan aturan tersebut kini mewajibkan lampiran naskah akademik sebagai syarat mutlak sebelum masuk ke meja pembahasan.
“Dengan adanya penambahan satu Raperdasus inisiatif DPR Papua Barat dan satu Raperdasi usulan pemerintah daerah, maka total usulan Propemperda tahun 2026 yang semula berjumlah 23, berubah menjadi 25 Raperdasus/Raperdasi,” ujar Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam rapat paripurna di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (22/12/2025).
Amin menjelaskan pergeseran jumlah ini terjadi setelah adanya penambahan usulan dari kedua belah pihak. Dia meminta pimpinan DPR Papua Barat segera melakukan penyesuaian lampiran keputusan tersebut.
“Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Naskah akademik adalah fondasi ilmiah dan yuridis dari setiap regulasi. Tanpa itu, kualitas perda patut dipertanyakan,” tegasnya.
Bapemperda berkomitmen tidak akan memproses Raperdasus maupun Raperdasi yang mengabaikan kaidah naskah akademik. Langkah tegas ini diambil demi menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan legislatif.
“Regulasi yang baik lahir dari kajian ilmiah yang kuat, bukan sekadar kompromi politik,” ucapnya.
Amin turut mengingatkan jajaran eksekutif untuk mengalokasikan dukungan anggaran penyusunan naskah akademik secara serius. Dokumen tersebut dinilai sebagai karya intelektual yang wajib dihargai secara profesional dan etis.
Rincian Usulan Propemperda 2026
Berikut komposisi 25 rancangan regulasi yang diusulkan oleh legislatif dan eksekutif.
1. Inisiatif DPR Papua Barat (17 Raperda): Termasuk poin tambahan Raperdasus perubahan Perdasi orang asli Papua (OAP)
2. Inisiatif pemerintah daerah (5 Raperda): Termasuk usulan baru Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kartu Papua Barat Sehat.
3. Kumulatif Terbuka (3 Raperda): Regulasi rutin yang bersifat wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan daftar prioritas ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap realisasi legislasi sepanjang tahun berjalan. Bapemperda menyoroti lemahnya dukungan teknis dan data yang kerap menjadi penghambat pembahasan selama ini.
Sinergi antara DPR Papua Barat daerah diharapkan menguat sejak tahapan perencanaan hingga fasilitasi. Produk hukum yang dihasilkan nantinya harus berpihak penuh pada kepentingan masyarakat luas di Bumi Cenderawasih. (LP14/red)
